Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Rtg YOHANES KENEDI Kepala Kepolisian Resor Manggarai Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Tidak ada
Pemohon
NoNama
1YOHANES KENEDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Manggarai Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yuridis di atas, PEMOHON mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

1. Menyatakan  menerima  permohonan  PEMOHON Praperadilan Untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf J jo Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang terjadi di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, pada Hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, bertentangan hukum dan oleh karenanya PENETAPAN TERSANGKA a qoo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;

5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

7. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

8. Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya