Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Rtg 2.WILIBRODUS HARUM, S.H.
3.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
KORNELIUS JINTA Alias INO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-570/N.3.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KORNELIUS JINTA Alias INO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---------   Bahwa ia Terdakwa KORNELIUS JINTA alias INO pada hari hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 05.00  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Kos milik saksi korban MAKARIA ARKECI SURYA yang beralamat Waso Kel Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kab. Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, Mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal saat terdakwa keluar dari rumah terdakwa yang beralamat di Waso Rajong, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai sekitar pukul 04. 27 Wita menuju ke arah SMA Negeri II Langke Rembong dengan tujuan lari pagi, kemudian sebelum terdakwa sampai di SMA Negeri II Langke Rembong terdakwa melihat ada kos-kosan milik saksi korban MAKARIA ARKECI SURYA yang letaknya tidak jauh dari pinggir jalan, terdakwa pun berniat untuk masuk ke dalam kos milik saksi korban tersebut sehingga terdakwa mulai berjalan pelan dan sesampainya di kos milik saksi korban tersebut, terdakwa mencoba untuk mendorong puntu kosnya, namun tidak terbuka, lalu terdakwa mencoba membuka dengan cara mencungkil dengan menggunakan gunting yang terdakwa  temukan di jalan raya sebelum masuk ke dalam kos milik saksi korban tersebut, sehingga membuat pengait untuk mengunci pintu kos tersebut menjadi terlepas dan rusak.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mencungkil pintu kos milik saksi korban tersebut, terdakwa lansung masuk ke dalam dan melihat ada handphone di atas bantal tepat di samping saksi korban yang saat itu sedang tertidur, kemudian terdakwa lansung mengambil handphone tersebut dan pergi meninggalkan kos saksi korban tersebut.
  • Bahwa selanjutnya  sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa mengantar handphone milik saksi korban tersebut ke konter milik saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN yang berlamat di Jl. Selamet Riyadi Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai untuk mereset handphone tersebut. Setelah handphone tersebut diserahkan ke pemilik konter yaitu saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN, kemudian FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN  menyuruh terdakwa untuk datang Kembali mengambil handphone tersebut pukul 19.00 Wita.
  • Bahwa setelah terdakwa pergi dari konter tersebut, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita handphone tersebut berdering karena ada panggilan telepon yang masuk, lalu saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN mengangkat panggilan telepon tersebut dan ternyata yang menelepon tersebut adalah saksi korban MAKARIA ARKECI SURYA yang menggunakan nomor telepon dari teman kosnya yang menjelaskan bahwa handphone tersebut adalah milik saksi korban yang hilang sejak pukul 05.00 wita dini hari. Setelah saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN mengetahui informasi kehilangan handphone tersebut, kemudian saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN mengatakan kepada saksi korban “saya tidak dapat langsung memberikan HP (handphone) ini dan sebaiknya membuat laporan ke kepolisian agar bisa jelas terlebih dahulu”.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban membuat laporan ke Polres Manggarai, kemudian sekitar pukul 18.00 Wita saksi korban datang ke konter milik saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN dan beberapa menit kemudian datanglah terdakwa yang berniat untuk mengambil kembali handphone tersebut, lalu saksi korban yang melihat terdakwa sudah datang di lokasi konter segera menelepon petugas kepolisian. Lalu, tidak lama kemudian datanglah petugas kepolisian untuk mengamankan terdakwaut dan membawanya ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa yang mengambil handphone bermerk OPPO type A16  dengan nomor IMEI (1) 866671058461337 IMEI (2) 866671058461329 warna silver tanpa seizin dari dari pemilik barang yaitu  saksi korban MAKARIA ARKECI SURYA dan akibat perbuatan para Terdakwa yang telah mengambil handphone tanpa seizin tersebut  saksi korban MAKARIA ARKECI SURYA mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya