Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Rtg 1.SILVESTER POLCE
2.MARIA GIUL
3.MARTINUS PADUA DUN
MIKAEL DANGGUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SILVESTER POLCE
2MARIA GIUL
3MARTINUS PADUA DUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TODING MANGGASA, S.H., M.H.SILVESTER POLCE
2ERLAN YUSRAN,SHSILVESTER POLCE
3ERLAN YUSRAN,SHMARIA GIUL
4ERLAN YUSRAN,SHMARTINUS PADUA DUN
Tergugat
NoNama
1MIKAEL DANGGUT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ruteng sah dan berharga ; ---------------------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan menurut hukum
    1. Maria Giul (Penggugat 3),
    2. Sisilia Bun,
    3. Maria Seliman,
    4. Valensius Enci (almarhum),
    5. Silvester Polce (Pengggugat 1),
    6. Emiliana Fin,
    7. Yasinta Da Irma Murti,
    8. Martinus Padua Dun (Penggugat 2) dan
    9. Yuvensia Devita Eloi

Adalah ahli waris dari Bapak JULIANUS RUKEK almarhum ; -------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (satu) bidang tanah kering yang terletak di Lingko Samba, Kampung Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai (tanah objek sengketa), dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : ----------------------------------
    • Utara berbatasan dengan           : kali mati (dengan ukuran ± 79,6 meter)
    • Selatan berbatasan dengan        : tanah milik Bapak Klaudius Beato Habi (dahulu Bapak

  Petrus Mempos), dengan ukuran ± 119,4 meter

  • Timur berbatasan dengan           : kali Wae Pesi (dengan ukuran ± 107,1 meter)
  • Barat  berbatasan dengan          : jalan raya Ruteng-Reo (dengan ukuran ± 71,5 meter)

Adalah tanah milik Bapak JULIANUS RUKEK almarhum ; ------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah milik Bapak Julianus Rukek, almarhum yang belum dibagi waris oleh Para Penggugat dan ahli waris lainnya ; ----------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai, mengerjakan dan mengklaim tanah objek sengketa sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum ; --------
  3. Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dari Bapak Julianus Rukek (almarhum) dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 511.600.000,- (Lima ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ketika putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap ; ------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------

 

A T A U  ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dalam peradilan yang baik, bila Yang Mulia Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ) ; ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak