Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Rtg NGKEROS MAKSIMUS Kapolres Manggarai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NGKEROS MAKSIMUS
Termohon
NoNama
1Kapolres Manggarai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yuridis di atas, PEMOHON mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2 Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yaitu Black Campaign sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, bertentangan hukum dan oleh karenanya PENETAPAN TERSANGKA a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;

5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa Yang Mulia Hakim kalau berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya