Petitum |
- Mengabulkan GugatanPara Penggugatuntukseluruhnya;---------------------------
- Menyatakan hukum bahwa satu unit mobilMerek Susuki Carry Standar dengan Nomor Polisi EB: 8817 P Adalah Sah mobil milik Penggugat Dominikus Darus (Penggugat-I);----------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menjual mobil Merek Susuki Carry Standar dengan Nomor Polisi EB: 8817 P Adalah Perbuatan Yang Melawan Hukum;------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugatuntuk membayar kerugian materill Rp.95.000.000, (sembilan puluh lima juta rupiah) dan imaterill sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah);--------------------------------------------------------------------
- Memutus dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij vorrad), walapun ada upaya Verstex, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;---------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya, apabila Tergugat menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Ruteng sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-----
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untukmembayarseluruh biayadalam perkaraini;--------------
ApabilaMajelis Hakim berpendapatlain, mohon agar memberikanputusanseadil-adilnya(ex aequo et bono);------------------------------------ |