Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Rtg PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR BANK NTT CABANG RUTENG 1.DARIUS DAUK
2.HABIT HUBERTUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR BANK NTT CABANG RUTENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARIUS DAUK
2HABIT HUBERTUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.510.644,00
Petitum

amar sebagai :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menayatakan demi hukum sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Ruteng atas tanah milik TERGUGAT adalah Sah dan Berharga.

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT sebesar Rp.25.510.644 (Dua puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh empat   rupiah) secara sekaligus atau selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan Pengadilan berkekuatan Hukum tetap. Apabila TERGUGAT tidak mampu membayar maka jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah (yang telah dijaminkan) disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak