Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Rtg ZAENAL ABIDIN S., S.H. ARNOLDUS PONG Alias ARNOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 922/N.3.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAENAL ABIDIN S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNOLDUS PONG Alias ARNOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

--------Bahwa Terdakwa ARNOLDUS PONG Alias ARNOL pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekitar Pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kebun milik saksi korban SITI FATIMA yang terletak di Kampung Lumpang, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban SITI FATIMA bersama dengan saksi RIDWEL ALWI MANSUR pergi menuju kebun milik saksi korban SITI FATIMA yang berada di Kampung Lumpang, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur. Sesampainya di kebun, saksi korban SITI FATIMA langsung membersihkan rumput sedangkan saksi RIDWEL ALWI MANSUR duduk sendirian tidak jauh dari saksi korban SITI FATIMA. Tak lama kemudian, terdakwa datang dan langsung menghampiri saksi korban SITI FATIMA lalu menyuruh saksi korban SITI FATIMA untuk mencabut patok sambil berkata “kau jangan kasih pindah lagi itu patok karena saya patok sudah pas!” namun saksi SITI FATIMA menjawab “Ïtu patok salah. Yang benar itu patok lurus dengan pisang” terdakwa pun menjawab “Tidak! Itu saya punya tanah!”. Kemudian saksi RIDWEL berkata “CABUT SENDIRI SAJA” kemudian terdakwa langsung mengangkat sebilah parang menggunakan tangan kanan diarahkan tepat di atas kepala saksi korban SITI FATIMA sambil berkata “Saya bunuh kasih mati kau!”. Kemudian saksi RIDWEL langsung melerai keributan tersebut, dan terdakwa mengusir saksi korban SITI FATIMA dan saksi RIDWEL dengan berkata Saya bunuh kau dengan parang ini! Pulang Sudah Lapor Sudah Kamu! Jangan sampai saya tambah emosi lagi!. Kemudian saksi korban SITI FATIMA dan saksi RIDWEL langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengancam korban yang mengakibatkan rasa takut dan trauma berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ayu Wandriani Tanjung, M.Psi., Psikologi pada Pusat Pelayanan Psikologi di Borong, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban Perempuan dengan hasil pemeriksaan psikologi, Korban merasa takut setiap kali teringat dengan peristiwa pengancaman tersebut, sehingga korban membutuhkan pendampingan profesional dalam hal penanganan trauma yang dialami yang berdampak pada kondisi psikologis korban.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya