Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar atau mengembalikan uang milik PENGGUGAT senilai total 818.600.000,- (delapan ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai, lunas dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang pembagian fee keuntungan yang belum disetor kepada PENGGUGAT senilai Rp.158.895.000,- (seratus lima puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), secara tunai, lunas dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian kehilangan keuntungan yang diharapkan kepada PENGGUGAT sebesar 6% pertahun dikalikan uang senilai Rp.818.600.000,- (delapan ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah), sama dengan Rp.49.116.000,- (empat puluh Sembilan juta seratus enam belas ribu rupiah), terhitung sejak GUGATAN ini terdaftar sampai dengan Putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN atas aset-aset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar Uang Paksa (dwangsom) senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari setiap kali lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar segenap biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ruteng c.q.. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan seadil-adilnya. |