Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman objek pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2x20MW) Wellpad F, seluas 697 meter persegi yang terletak di Desa Lungar, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengannilaigantikerugiansebesar Rp101.553.530 (Seratussatujuta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Hasil inventarisasi oleh Satuan Tugas A pada Wellpad F telah dituangkan dalam Peta Bidang tanah Nomor: 297/2023, tanggal 18 Agustus 2023, Kode Desa 241001, Desa Lungar, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Hasil identifikasi oleh Satuan Tugas B pada Wellpad F dalam daftar nominatif Pengadaan tanah untuk Pembangunan pembangkit Listrik tenaga panas bumi Poco Leok 20 Megawatt Welpad F Desa Lungar, Kecamatan Satar Messe Kabupaten Manggarai Nomor: AT.02.01/572.b-53.10/VI/2023, tanggal 27 Juni 2023;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pengantar Nomor Laporan: 00035/2.0117-01/PI/02/0372/1X/2023, tanggal 23 Oktober 2023. Perihal Laporan Hasil Penilaian besarnya ganti kerugian bidang per bidang tanah oleh Kantor Penilai Publik Irfan dan Rekan Cabang Sidoarjo dan lampiran halaman 24 nilai penggantian wajar dari objek penilaian pada Wellpad F atas nama Termohon Ahli Waris Alm. Gregorius Nahat (Ignasius Nasat, Nikolaus Panas, Yoseph Kapas, Mikael Gamar dan Karolus Manjar);
- MenerimapenitipangantikerugiansebesarRp101.553.530 (Seratussatujuta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah) atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman objek pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2x20MW) Wellpad F, seluas 697 meter persegi yang terletak di Desa Lungar, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Termohon Ahli Waris Alm. Gregorius NahatyaituIgnasius Nasat, Nikolaus Panas, Yoseph Kapas, Mikael Gamar dan Karolus Manjar;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian tersebut di kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng dengan membuat Berita Acara Penyimpanan Uang Ganti Kerugian dan memberitahukannya kepadaTermohon; dan
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Demikian Permohonan penitipan ganti kerugian atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman objek pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2x20MW) Wellpad F diajukan, dengan harapan yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ruteng berkenan mengabulkannya.Namun apabila Yang Mulia Ketua Pengaditan Negeri Ruteng berpendapat Iain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |