Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ruteng sah dan berharga ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan menurut hukum
- Maria Giul (Penggugat 3),
- Sisilia Bun,
- Maria Seliman,
- Valensius Enci (almarhum),
- Silvester Polce (Pengggugat 1),
- Emiliana Fin,
- Yasinta Da Irma Murti,
- Martinus Padua Dun (Penggugat 2) dan
- Yuvensia Devita Eloi
Adalah ahli waris dari Bapak JULIANUS RUKEK almarhum ; -------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (satu) bidang tanah kering yang terletak di Lingko Samba, Kampung Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai (tanah objek sengketa), dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : ----------------------------------
- Utara berbatasan dengan : kali mati (dengan ukuran ± 79,6 meter)
- Selatan berbatasan dengan : tanah milik Bapak Klaudius Beato Habi (dahulu Bapak
Petrus Mempos), dengan ukuran ± 119,4 meter
- Timur berbatasan dengan : kali Wae Pesi (dengan ukuran ± 107,1 meter)
- Barat berbatasan dengan : jalan raya Ruteng-Reo (dengan ukuran ± 71,5 meter)
Adalah tanah milik Bapak JULIANUS RUKEK almarhum ; ------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah milik Bapak Julianus Rukek, almarhum yang belum dibagi waris oleh Para Penggugat dan ahli waris lainnya ; ----------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai, mengerjakan dan mengklaim tanah objek sengketa sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum ; --------
- Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dari Bapak Julianus Rukek (almarhum) dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 511.600.000,- (Lima ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ketika putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap ; ------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------
A T A U ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, bila Yang Mulia Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ) ; ---------------------------- |