Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2017/PN RTG I PUTUI EDI ARSANA PUTRA 1.ELISABET FENIMA NDAO alias ELTI
2.WELDIANUS ADIJAYA alias WILLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2017/PN RTG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B / 83 / I / 2017 / Res M’Rai
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I PUTUI EDI ARSANA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELISABET FENIMA NDAO alias ELTI[Penahanan]
2WELDIANUS ADIJAYA alias WILLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SIPRIANUS NGGANGGU, S.H.ELISABET FENIMA NDAO alias ELTI
2SIPRIANUS NGGANGGU, S.H.WELDIANUS ADIJAYA alias WILLI
3MARSELINUS SULIMAN, S.H.ELISABET FENIMA NDAO alias ELTI
4MARSELINUS SULIMAN, S.H.WELDIANUS ADIJAYA alias WILLI
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat Kejadian 

 

Benar pada hari rabu tanggal 23 September 2015 sekitar jam 17.00 Wita, tepatnya di Wukir, Desa Sangan Kalo, Kec. Elar Selatan, Kab. Manggarai Timur, korban sedang berada di rumah dan karena korban batuk-batuk sehingga korban keluar rumah untuk membuang dahak.Karena merasa tersinggung dengan apa yang dilakukan oleh korban, saudari ELTI NDAO mendatangi korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan sambil memukul korban menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pelipis kanan korban.Kemudian datang suami saudari ELTI NDAO yaitu saudara WILI ADI JAYA memegang erat kedua  lengan korban dan saudari ELTI NDAO menjambak rambut korban dengan menggunakan kedua tangan hingga korban terjatuh.Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada pelipis bagian kanan, luka lecet pada leher bagian kanan, dan kepala bagian atas korban terasa sakit.

Atas Perbuatan tersebut tersangka di sangkakan melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya