Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Mar. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Rtg |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Feb. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | VINSENSIUS GELINUS,SH | YOHANES HARDIN ST | 2 | YEREMIAS ODIN, SH | YOHANES HARDIN ST | 3 | FRANSISKUS RAMLI, SH. | YOHANES HARDIN ST | 4 | FRUMENSIUS FREDRIK ANAM SH | YOHANES HARDIN ST |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KLAUDIUS H N DA GOMEZ |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
184.700.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli material secara lisan pada tanggal 1 Agustus 2019 dan Berita Acara Mediasi pada tanggal 25 April 2020 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan IngkarJanji (wanprestasi) kepadaPenggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ruteng atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat sebagaimana yang disebutkan dalam point 26Posita Gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pembayarankepada Penggugat sebesar Rp.184.700.000,-(seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pembayaran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap tanah dan bangunan rumah milik Tergugat sebagaimana yang disebutkan dalam point 26 Posita Gugatan Penggugatdilelangdan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kepada Penggugat, dan apabila hasil penjualan/lelang tersebut nilainya melebihi seluruh sisa pembayaran maka sisanya diberikan kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |