Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Rtg NIKO ANARI, S.T. Paulus Pasang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIKO ANARI, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TODING MANGGASA, S.H., M.H.NIKO ANARI, S.T.
Tergugat
NoNama
1Paulus Pasang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bernadeta Heliana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------
  2. Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 26 April 2022sebagai satu perjanjian yang sah;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi yaitu tidak memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tanggal 26 April 2022;----------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 26 April 2022,yaitu membayar kepada Penggugat secara sekaligus dan tuntasuang pinjaman sebesar Rp. 180.000.000,-(Seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga selama masa pinjaman sebesar 10 % x Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) = Rp. 18.000.000,-(Delapan belas juta rupiah), sehingga total jumlah yang wajib dibayarkan secara sekaligus dan tuntas oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) + Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) = Rp. 198.000.000,- (Seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar penggantiankerugian kepada Penggugat berupa bunga kelalaian (moratoire interessen) atas keterlambatan pembayaran pinjaman sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari total jumlah uang yang wajib dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 198.000.000,- (Seratus sembilan puluh delapan juta rupiah), terhitung sejak berakhirnya waktu pengembalian pinjaman uangsampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini ; -
  6. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan yang diletakkan atas harta Tergugat berupatanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 532, Kelurahan Karot, NIB: 24.10.03.08.00530, atas nama pemegang hak Paulus Pasang (Tergugat) dan bangunan rumah yang ada di atasnya sesuai Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 503/KPPTSP/028/IMB/IV/2015, atas nama Paulus Pasang (Tergugat), yang terletak di Jl. Wae Ces No. 23, RT.020/RW.001, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusanatas perkara ini; ---------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------

A T A U; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ruteng atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak