Dakwaan |
Uraian singkat kejadian :
Benar pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekitar pkl 10.00 wita bertempat di dalam ruangan rapat Kantor Kepala Desa Wae Rii Kecamatan Wae Rii. Yang beralamat di : Wae Rii, Desa. Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai. Telah Terjadi Penghinaan, yang dilakukan oleh pelaku Saudara PATRISIUS HASAN Terhadap Kepala desa Wae Rii Saudara KRISTIANUS APUL dengan cara memaki korban dengan kalimat makian “KEPALA DESA ANJING”. Atas kejadian tersebut Korban datang ke SPKT Polres Manggarai untuk rnembuat laporan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas Perbuatan tersebut Tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 315 KUHP.
|