Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Rtg PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) CABANG BORONG 1.STANISLAUS NUMPUS
2.TRESIA RIMBUN
3.FERDINANDUS RAKARDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 01 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) CABANG BORONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1STANISLAUS NUMPUS
2TRESIA RIMBUN
3FERDINANDUS RAKARDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kewajiban tergugat I sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara sekaligus. Apabila Tergugat I tidak mampu membayar maka jaminan berupa 1 bidang tanah (yang telah dijaminkan) disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat I.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
  5. Tergugat II dan Tergugat III wajib bertanggung jawab dan ikut mentaati putusan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak