Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Rtg SARBINI TA AMIN 1.SAFRIANUS FITNO
2.PAULUS MALIBORO
3.KRISTINA ATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARBINI TA AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRAKUSUMA YULIANTO,SH.M.HumSARBINI TA AMIN
Tergugat
NoNama
1SAFRIANUS FITNO
2PAULUS MALIBORO
3KRISTINA ATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YEREMIAS ODIN, SHSAFRIANUS FITNO
2YEREMIAS ODIN, SHPAULUS MALIBORO
3YEREMIAS ODIN, SHKRISTINA ATI
4SYURATMAN,SHSAFRIANUS FITNO
5SYURATMAN,SHPAULUS MALIBORO
6SYURATMAN,SHKRISTINA ATI
7JEFRI DION DOESAFRIANUS FITNO
8JEFRI DION DOEKRISTINA ATI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa, untuk menghindari kerugian yang lebih besar baik untuk Penggugat maupun Para Tergugat;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah objek sengketa I yakni bidang tanah perkebunan seluas 4000  (empat ribu meter persegi) yang terletak di Kompleks Jembatan Besi, Jalan Reo – Kedindi, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, dengan batas-batas:

       Bagian Utara           : berbatasan dengan Go Ting Pao

       Bagian Selatan       : berbatasan dengan Adhar, S.Pd.

       Bagian Timur           : berbatasan dengan Wilhelmus Enggos

       Bagian Barat            : berbatasan dengan P Tarsisius

       adalah sah tanah milik Penggugat;

  1. Menyatakan tanah objek sengketa II yakni bidang tanah pekarangan seluas 2000  (dua ribu meter persegi) yang terletak di Kompleks Jembatan Besi, Jalan Reo – Kedindi, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, dengan batas-batas:

       Bagian Utara           : berbatasan dengan tanah milik Ester

       Bagian Selatan       : berbatasan dengan jalan

       Bagian Timur           : berbatasan dengan Go Ting Pao

       Bagian Barat            : berbatasan dengan jalan

adalah sah tanah milik Penggugat;

  1. menyatakan perbuatan Para Tergugat yakni:
    1. Para Tergugat yang memasuki dan berusaha menguasai tanah obyek sengketa I milik Penggugat padahal diketahui bukan miliknya dan membabat tanaman pertanian serta membakar pondok milik Penggugat;
    2. Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa II dan membangun 3 (tiga) buah rumah tinggal diatasnya;

adalah perbuatan melawan hukum

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan 2 (dua) tanah obyek sengketa milik Penggugat tanpa syarat secara seketika setelah putusan diucapkan jika perlu dengan menggunakan alat kekuasaan negara atau Polisi;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril yang diderita oleh Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila tidak melaksanakan putusan sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap (incrakht van gewijsde);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Bahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng mempunyai pendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya, (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak