Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Rtg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG RUTENG 1.HENDRIKUS ELDI SUSANTO
2.ENDANG HARIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG RUTENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRIKUS ELDI SUSANTO
2ENDANG HARIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.936.571,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda serta biaya lainnya) kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.89,936,571.- (Delapan Puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00589/Desa Bangka Kantar yang terletak di Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur atas nama Siprianus Palus (Penjamin), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan bangunan dengan data sebagai berikut:

SHM No.00589/Desa Bangka Kantar yang terletak di Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur atas nama Siprianus Palus (Penjamin)

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak