Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Rtg | Ferdinandus Tahul | 1.Laurensius Bona 2.Bibiana Rabia 3.Hendrikus Mius 4.Yohanes Danggut 5.Martina Serina |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Rtg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
4.Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di Golo Panggol, Desa Tengku Leda, Kec. Lamba Leda, Kab. Manggarai Timur dengan ukuran luas ± 6.897 M2 dan batas-batas sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------- Utara : Tanah Paroki St. Yusuf Benteng Jawa (23 meter) Selatan : Tanah Alm. Yohanes Pas (91 meter) / jalan setapak Timur : Tanah Paroki St. Yusuf Benteng Jawa (160 meter) Barat : Tanah Alm. Bene Baly (121 meter) Adalah tanah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diserahkan oleh Ketua Golo Benteng Djawa atas nama MOHAMAD melalui suratnya tertanggal 30 Juni 1968 ; -----------------------------------------------------------------------------
5.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I LAURENSIUS BONA, Tergugat II BIBIANA RABIA, Tergugat IV YOHANES DANGGUT serta Para Tergugat lainnya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menguasai, menebang pohon Dadap dan jenis pohon hutan lainnya kemudian mengelola menjadi kebun dan menikmati hasil panen 150 pohon kopi selama 18 Tahun di atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------
6.Menghukum Tergugat I LAURENSIUS BONA, Tergugat II BIBIANA RABIA, Tergugat IV YOHANES DANGGUT serta Para Tergugat lainnya atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
7.Menghukum Tergugat I LAURENSIUS BONA, Tergugat II BIBIANA RABIA, Tergugat IV YOHANES DANGGUT serta Para Tergugat lainnya secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 729.500.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
8.Menghukum Tergugat III HENDRIKUS MIUS dan Tergugat V MARTINA SERINA untuk tunduk dan taat pada putusan aquo ; -------------------------------------------------------- 9.Para Tergugat secara tanggung renteng -------------------------------------------------------------------------
A T A U ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam peradilan yang baik, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ) ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |