Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Rtg YOSEF FREINADEMETZ JEHAPUNG alias FREDEN Kepala Kepolisian Resort Manggarai Timur C.q Kepala Satuan Reskrim umum Polres Manggarai Timur di Borong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YOSEF FREINADEMETZ JEHAPUNG alias FREDEN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Manggarai Timur C.q Kepala Satuan Reskrim umum Polres Manggarai Timur di Borong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Bedasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ruteng atau Majelis HakimPraperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon agar kiranya untuk dapat memutuskan Permohonan ini dengan amar putusan sebagai beriku:

MENGADILI

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP-Sidik/50/IX/2024/Satreskrim, tanggal 13 September 2024 yang diterbitkan oleh Termohon Kepada Pemohon dengan menetapkannya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  3. Menyatakan                  Surat                 Perintah                 Penangkapan                 Nomor: SP.Kap/50/IX/Res.1.24/2024/RESKRIM tanggal 14 September 2024 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar dilakukan upaya hukum penangkapan adalah tidak sah dan tidak berdasrkan hukum, dan oleh karenanya penetapan o quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahan Nomor:SP.KAP/26/IX/Res.1.24/2024/Sat. Reskrim, tanggal 14 September 2024 oleh Termohon kepada Pemohon sebagai dasar dilakukan upaya hukum penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan o quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  5. Menyatakan penyitaan terhadap sebuah sepeda motor bermerek Honda Supra Warna Hitam dan sebuah Handphone bermerek Samsung, kesing berwarna putih, patut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan atas sebuah sepeda motor yang dikendarai Pemohon dalam memenuhi permintaan lisan Termohon untuk bertemu di suatu tempat yang ditentukan Termohon;
  7. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan yang tidak diberitahukan kepada orang tua atau keluarga Pemohon atau ke sekolah dalam kurun waktu 2x24 jam, patut dinyatakan batalkan demi hukum;
  8. Menyatakan tindakan Termohon yang melibatkan seorang ISTERI dari saudara ASTEN sebagai pelaku utama dalam perkara ini bukan sebagi anggota POLRI untuk melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang milik Pemohon adalah patut dinyatakan sebagai tindakan yang tidak profesional dan proposional;
  9. Menyatakan tindakan Termohon yang tidak memberikan ijin atau kesempatan untuk membesuk Pemohon oleh orang tua maupun keluarganya dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal khususnya sejak tanggal penahanan 11 hingga tanggal 16 September 2024 adalah patut dinyatakan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum;
  10. Bahwa menyatakan, perbuatan Termohon yang mematikan lampuh penerangan dan CCTV di ruangan besuk tahanan Polres Manggarai Timur sebelum menganiaya Pemohon, patut dinyatakan sebagai bentuk lindakan yang sewenang-wenang dan patut dinyatakan sebagai upaya untuk menghilangkan jejak bukti penganiayaan terhadap Pemohon;
  11. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada Pemohon dan mencabut status tersangka Pemohon segera setelah putusan ini dibacakan;
  12. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dihadapan persidangan;

SUBSIDAIR

Jika Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Cq Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih. "FIAT JUSTIS/A RUAT COELUM."

Pihak Dipublikasikan Ya