Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa GAUDENSIUS SON Alias Son Bin Alm. ADOLFIUS SON pada hari Minggu, tanggal 28 November 2023 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di pinggir jalan depan Sekolah SMK Sadar Wisata Ruteng yang beralamat di Jl. Dahlia, Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula saat terdakwa berangkat ke Sekolah SMK Sadar Wisata Ruteng yang beralamat di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Kemudian setelah terdakwa sampai di Sekolah terdakwa mengikuti pelajaran seperti biasanya hingga pukul 12.00 wita. Selanjutnya setelah jam pulang terdakwa mulai berjalan keluar dari arah Sekolah dan sesampainya di depan gerbang sekolah, terdakwa melihat ada sepeda motor merk Honda Supra Fit, berwarna biru dengan nomor mesin: HB42E1073549, nomor rangka: MH1HB42186K065583 dan nomor Polisi:M 2177 GI milik anak saksi ANTONIO GONSALES yang diparkir di pinggir jalan tepatnya di depan Sekolah tersebut bersama kendaraan-kendaraan milik siswa lainnya.
- Bahwa setelah terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Supra Fit, berwarna biru dengan nomor mesin: HB42E1073549, nomor rangka: MH1HB42186K065583 dan nomor Polisi:M 2177 GI milik anak saksi ANTONIO GONSALES yang sementara terparkir tersebut, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambilnya. Kemudian terdakwa langsung menuju ke arah sepeda motor tersebut yang jaraknya kurang lebih sekitar 5 sampai 10 meter dari arah pintu gerbang. Setelah sampai di sepeda motor tersebut terdakwa mencoba menaiki sepeda motor tersebut dan mencoba untuk menghidupkan dengan cara stater kaki. Setelah terdakwa mencoba menghidupkan sebanyak satu kali dan kendaraan tersebut berhasil dihidupkan. Selanjutnya setelah kendaraan tersebut berhasil dihidupkan, kemudian terdakwa langsung mengendarainya menuju ke kos teman terdakwa yang berada di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Selanjutnya setelah terdakwa sampai di kos teman tersebut, sejak saat itu juga terdakwa menggunakan kendaraan tersebut untuk menuju ke sekolah dan untuk jalan-jalan setiap harinya.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil sepeda motor motor merk Honda Supra Fit, berwarna biru dengan nomor mesin: HB42E1073549, nomor rangka: MH1HB42186K065583 dan nomor Polisi: M 2177 GI anak saksi ANTONIO GONSALES tanpa seizin dari dari pemilik barang yaitu anak saksi ANTONIO GONSALES.
- Bahwa selama terdakwa menguasai sepeda motor tersebut, terdakwa membuka kap-kap samping yang berada di sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci pas yang berada di dalam jok dari kendaraan tersebut agar mengelabui dari pemilik kendaraan tersebut dan juga terdakwa sempat menggosok kap bodi sehingga warna aslinya sudah agak berubah.
- Bahwa pada saat terdakwa mengambil sepeda motor milik anak saksi ANTONIO GONSALES tersebut, keadaan kunci kontak sepeda motor tersebut tidak berfungsi dengan baik dan kunci kontaknya telah dicabut oleh anak saksi ANTONIO GONSALES sendiri dan saat itu kotak kunci kontaknya masih dalam posisi hidup.
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Supra Fit, berwarna biru dengan nomor mesin:HB42E1073549, nomor rangka: MH1HB42186K065583 dan nomor Polisi: M 2177 GI milik anak saksi ANTONIO GONSALES untuk keperluan sehari-hari seperti ke sekolah dan bermain ke rumah teman terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Supra Fit, berwarna biru dengan nomor mesin:HB42E1073549, nomor rangka:MH1HB42186K065583 dan nomor Polisi: M 2177 GI, anak saksi ANTONIO GONSALES mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah).
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|