Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Rtg ZAENAL ABIDIN S., S.H. 1.SELVIANUS LOMPANG Alias KOBAR Bin DONATUS LOMPANG
2.EDUARDUS ADIGO Alias KOMAT Bin ROBERTUS NASOL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 923/N.3.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAENAL ABIDIN S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELVIANUS LOMPANG Alias KOBAR Bin DONATUS LOMPANG[Penahanan]
2EDUARDUS ADIGO Alias KOMAT Bin ROBERTUS NASOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

--------Bahwa Terdakwa I SELVIANUS LOMPANG Alias KOBAR Bin DONATUS LOMPANG bersama-sama dengan Terdakwa II EDUARDUS ADIGO Alias KOMAT Bin ROBERTUS NASOL yang selanjutnya disebut para terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di dalam kamar kos-kosan yang beralamat di Jati Rt/Rw 009/005, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara “mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Handphone dengan merek VIVO Y01A warna hitam dengan IMEI 1 :86189506427111118 dan IMEI 2: 861895064271100, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y02 warna hitam silver dengan IMEI 1: 863329063264997 dan IMEI 2: 863329063264989, 1 (satu) unit Handphone dengan merek SAMSUNG A04 warna hitam dengan IMEI 1: 352129774335666 dan IMEI 2: 352507724335664 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi PAULINA ELFRITA AGREIS, saksi YOHANA ERLINA BIBA dan saksi ERMELINSIA AMON, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan membongkar, merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya terdakwa II EDUARDUS ADIGO Alias KOMAT menjemput terdakwa I SELVIANUS LOMPANG Alias KOBAR yang berada di kos yang bertempat di Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, setelah itu para terdakwa menuju ke Reok dengan menggunakan sepeda motor merek HONDA BEAT warna putih dengan Nomor Polisi EB-2677-EM. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita para terdakwa sampai di Reok dan langsung menuju ke kos saudara Rano teman terdakwa II yang berada di Kampung Kedutul dan menginap di kos saudara Rano sampai dengan pukul 02.00 wita, kemudian para terdakwa menuju ke Kampung Jati, Rt/Rw 009/005, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai dengan menggunakan motor. Sesampainya para terdakwa di pertigaan jalan menuju kos-kosan para korban, para terdakwa menyimpan sepeda motor di pertigaan jalan. Kemudian para terdakwa jalan kaki menuju kos-kosan para korban. Sampai di depan kos para korban, para terdakwa mengintip kamar para korban melalui jendela untuk memastikan apakah para korban sudah tidur atau belum, setelah memastikan para korban tidur terdakwa II EDUARDUS ADIGO masuk ke dalam kamar korban ERMELINSIA AMON dengan cara memanjat tembok kamar kos, setelah berhasil masuk ke dalam kamar kos terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Handphone dengan merek SAMSUNG A04 warna hitam dengan IMEI I : 352129774335666 dan IMEI II : 352507724335664 milik korban ERMELINSIA AMON yang sedang di cas yang berada di dalam kantong plastik dalam posisi tergantung di tembok, setelah itu terdakwa II keluar dari kamar kos melalui pintu kamar. Sedangkan terdakwa I SELVIANUS LOMPANG masuk ke dalam kamar korban YOHANA ERLINA BIBA dan korban PAULINA ELFRITA AGREIS yang saat itu berada dalam satu kamar, terdakwa I masuk ke dalam kamar para korban dengan cara memanjat tembok kamar kos, setelah berhasil masuk ke dalam kamar kos para korban terdakwa I mengambil 2 (dua) unit handphone antara lain 1 (satu) unit Handphone dengan merek VIVO Y01A warna hitam dengan IMEI I : 86189506427111118 dan IMEI II : 861895064271100 milik korban YOHANA ERLINA BIBA dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek VIVO Y02 warna hitam silver dengan IMEI I : 863329063264997 dan IMEI II : 863329063264989 milik korban PAULINA ELFRITA AGREIS, yang sedang di cas dan diletakkan di bawah lantai dekat dengan tempat tidur para korban, setelah itu terdakwa I keluar dari kamar kos melalui pintu kamar. Kemudian setelah para terdakwa berhasil mengambil 3 (tiga) unit handphone, para terdakwa pergi mengambil motor yang digunakan para terdakwa yang diparkirkan di pertigaan jalan dan langsung menuju ke Kampung Mangga Dua, yang berada di Kecamatan Reok untuk melakukan pencurian di asrama yang berada di kampung Mangga Dua namun ketahuan oleh pemilik asrama kemudian para terdakwa dikejar oleh warga sekitar, kemudian para terdakwa lari dan bersembunyi serta tidak sempat lagi membawa motor yang sebelumnya diparkir dipinggir jalan di depan asrama.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut total keseluruhan kerugian yang dialami para korban sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya