Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Rtg MUHAMMAD RIDWAN R, S.H. ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-272/N.3.17/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SYURATMAN,SHALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI
2YEREMIAS ODIN, SHALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa Terdakwa ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI bersama-sama dengan saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira Pukul 03.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kos-kosan milik saudara BASILIUS DEFRAN, yang beralamat di Ngencung, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong,  Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI mengajak kepada terdakwa dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI untuk mengambil handphone di Kos-kosan Tenda, sehingga terdakwa, saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI tidak beristirahat pada malam hari, kemudian dini hari sebelum menuju kos tersebut saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI mengambil sebuah gunting berukuran kecil dengan maksud memudahkan nantinya dalam membuka kunci pintu kos. Setelah sampai di kos-kosan tenda yang sudah ditargetkan oleh terdakwa, lalu terdakwa meminta gunting tersebut kepada saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI untuk membuka pintu kos dengan cara memasukan gunting tersebut ke celah pintu kos dan mendorong kunci yang terbuat dari kayu, sehingga membuat kunci kayu tersebut terlepas, kemudian pintu kos tersebut terbuka. Sehingga terdakwa dan saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI langsung masuk kedalam kamar, saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk : VIVO 1820, warna : ungu milik saksi korban DESIYU SRIFAN, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik saksi korban HELMINA JELITA SUTRI OLA merk: OPPO A16, warna: silver dengan IMEI 1:865944058755532 dan IMEI 2:865944058755524 yang pada saat itu terletak di samping tempat tidur yang masih dalam keadaan di cas. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut terdakwa dan saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI menutup kembali pintu kamar kos. Setelah berhasil ditutup, terdakwa langsung memberikan gunting tersebut kepada anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI untuk digunakan kembali membuka pintu kamar kos lainnya yang masih bersebelahan antara kamar kos milik saksi korban DESIYU SRIFAN. Kemudian setelah berhasil mengambil handphone tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI pergi meninggalkan kos-kosan tersebut dan pulang kembali ke kos yang terletak di rowang dengan berjalan kaki.------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik HELMINA JELITA SUTRI OLA merk: OPPO A16, warna: silver dengan IMEI 1:865944058755532 dan IMEI 2:865944058755524 tersebut untuk Terdakwa jual dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.-----------------------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik HELMINA JELITA SUTRI OLA merk: OPPO A16, warna: silver dengan IMEI 1:865944058755532 dan IMEI 2:865944058755524 tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi korban HELMINA JELITA SUTRI OLA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban HELMINA JELITA SUTRI OLA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).-------

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa Terdakwa ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira Pukul 03.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kos-kosan milik saudara BASILIUS DEFRAN, yang beralamat di Ngencung, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong,  Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI mengajak kepada terdakwa dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI untuk mengambil handphone di Kos-kosan Tenda, sehingga terdakwa, saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI tidak beristirahat pada malam hari, kemudian dini hari sebelum menuju kos tersebut saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI mengambil sebuah gunting berukuran kecil dengan maksud memudahkan nantinya dalam membuka kunci pintu kos. Setelah sampai di kos-kosan tenda yang sudah ditargetkan oleh terdakwa, lalu terdakwa meminta gunting tersebut kepada saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI untuk membuka pintu kos dengan cara memasukan gunting tersebut ke celah pintu kos dan mendorong kunci yang terbuat dari kayu, sehingga membuat kunci kayu tersebut terlepas, kemudian pintu kos tersebut terbuka. Sehingga terdakwa dan saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI langsung masuk kedalam kamar, saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk : VIVO 1820, warna : ungu milik saksi korban DESIYU SRIFAN, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik saksi korban HELMINA JELITA SUTRI OLA merk: OPPO A16, warna: silver dengan IMEI 1:865944058755532 dan IMEI 2:865944058755524 yang pada saat itu terletak di samping tempat tidur yang masih dalam keadaan di cas. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut terdakwa dan saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI menutup kembali pintu kamar kos. Setelah berhasil ditutup, terdakwa langsung memberikan gunting tersebut kepada anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI untuk digunakan kembali membuka pintu kamar kos lainnya yang masih bersebelahan antara kamar kos milik saksi korban DESIYU SRIFAN. Kemudian setelah berhasil mengambil handphone tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI pergi meninggalkan kos-kosan tersebut dan pulang kembali ke kos yang terletak di rowang dengan berjalan kaki.------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik HELMINA JELITA SUTRI OLA merk: OPPO A16, warna: silver dengan IMEI 1:865944058755532 dan IMEI 2:865944058755524 tersebut untuk Terdakwa jual dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.-----------------------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik HELMINA JELITA SUTRI OLA merk: OPPO A16, warna: silver dengan IMEI 1:865944058755532 dan IMEI 2:865944058755524 tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi korban HELMINA JELITA SUTRI OLA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban HELMINA JELITA SUTRI OLA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).-------

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya