Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Rtg | NGKEROS MAKSIMUS | Kapolres Manggarai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Rtg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yuridis di atas, PEMOHON mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2 Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yaitu Black Campaign sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, bertentangan hukum dan oleh karenanya PENETAPAN TERSANGKA a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON; 5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa Yang Mulia Hakim kalau berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |