Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Rtg MUHAMMAD RIDWAN R, S.H. NUR AINI alias NURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-479/N.3.17/Etl.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AINI alias NURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa NUR AINI Alias NURI bersama – sama dengan saksi YENI PURNAWANTI Alias YENI dan YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS (yang masing-masing dalam Penuntutan Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB sampai dengan hari Kamis, tanggal 02 November 2023 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober sampai dengan bulan November 2023, atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Apartemen Cibubur Village by Hans Property yang beralamat di Jl. Radar Auri Nomor 1, RT.0/RW.14, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta ,  namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mengatur “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu” maka Pengadilan Negeri Ruteng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI menghubungi Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI untuk meminta pekerjaan, kemudian Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI menawarkan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dengan mengatakan “kalau kamu mau bekerja sebagai LC di NTT silahkan kontak itu nomor saja” sembari memberikan nomor HP milik Terdakwa. Selanjutnya setelah mendapat nomor HP milik Terdakwa, Saksi SRI PUJI LESTARI menghubungi Terdakwa yang pada saat itu terdakwa menyuruh untuk mencari teman lagi yang bersedia bekerja sebagai LC (Lady Companion) di Nusa Tenggara Timur, mendengar permintaan Terdakwa tersebut, Saksi SRI PUJI LESTARI kemudian membuat sebuah story pada Aplikasi WhatsApp yang berisi “ada info loker buat cewek”. Kemudian Saksi ELITA yang melihat story pada Aplikasi WhatsApp milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI kemudian bertanya “dimana” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI “di NTT”, selanjutnya Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI, Saksi ELITA dan Terdakwa NUR AINI Alias NURI melakukan komunikasi via telefon dan Terdakwa NUR AINI Alias NURI menjelaskan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI dan Saksi ELITA bahwa pekerjaan sebagai LC (Ladies Companion) pada sebuah café di NTT bisa mendapatkan gaji yang besar perbulannya yaitu berkisar antara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Saksi SRI PUJI LESTARI dan Saksi ELITA tertarik dan menyetujui untuk bekerja sebagai LC di sebuah Café di NTT. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 September 2023, sesuai dengan arahan dari Terdakwa, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan travel menuju tempat tinggal Terdakwa yang berada di Apartemen Cibubur Village by HANS Property, sesampainya disana Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju lantai 7 dan bertemu dengan Terdakwa.-----------

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “kerja di NTT gajinya besar, kasbonnya gampang, bisa jalan – jalan”, kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI, Saksi ELITA, Terdakwa NUR AINI Alias NURI, suami Terdakwa NUR AINI Alias NURI dan Sdr. VUZI menuju ke kolam yang berada di lantai 1 dan bertemu seorang pria yang dipanggil KOKO, selanjutnya Sdr. KOKO kemudian bertanya kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA terkait dengan nama, umur, dan alamat Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA selanjutnya disuruh untuk istrahat. Keesokan harinya pada tanggal 30 September sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mengambil foto muka Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk dikirimkan ke pada saksi YENI PURNAWATI dengan tujuan untuk dibuatkan Kartu Tanda Penduduk, kemudian pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Saksi YENI PURNAWANTI melakukan video call dan Terdakwa mengatakan “mama ini ada anak 2 baru, di mama aja ya” yang dijawab oleh Saksi YENI PURNAWANTI “mana orangnya” selanjutnya Terdakwa mengarahkan layar dan kamera menghadap Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dan Saksi YENI PURNAWANTI kemudian bertanya “Kalian jadi kerja disini engga” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “jadi ma”, kemudian Saksi YENI PURNAWANTI menanyakan “anak 2 itu sudah dibuatkan KTP belum” yang dijawab oleh Terdakwa “sudah ma, cuman tahunnya dituain, karena mereka berdua masih dibawah umur”,  selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa NUR AINI Alias NURI bersama dengan Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI turun ke lantai 1 untuk bertemu dengan seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk mengambil KTP milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA yang tidak sesui dengan identitas aslinya. Selajutnya pada hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diantar menuju Bandar udara Soekarno – Hatta oleh Terdakwa, Suami Terdakwa, dan Sdr. HILDA. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan Pesawat Batik Air menuju ke Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA sampai di Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 15.00 Wita, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dijemput oleh travel Avanza warna putih yang dipesan oleh Saksi YENI PURNAWANTI untuk menuju Ruteng, sesampainya di Ruteng sekira pukul 21.00 WITA Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju warung Sky Garden milik Saksi YENI PURNAWANTI untuk makan malam, kemudian setelah selesai makan Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diajak untuk membeli kosmetik oleh Saksi YENI PURNAWANTI dan selanjutnya menuju ke Café Sky Garden Karaoke. Selanjutnya sesampainya di Café Sky Garden Karaoke, Saksi YENI PURNAWANTI langsung menyodorkan kontrak untuk ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA, yang langsung ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA tanpa membaca kontrak tersebut, setelah menandatangani kontrak tersebut Saksi YENI PURNAWANTI mengatakan “kalau ada polisi ataupun tamu yang menanyakan umur kalian, kasih tau saja sesuai tahun di KTP yang 2004” kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA.----------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada bulan September 2023, Saksi SITI NURJANAH yang sedang membutuhkan pekerjaan, menghubungi temannya yang bernama Sdr. ELITA menanyakan tentang lowongan pekerjaan tetapi baru direspon oleh Sdr. ELITA pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan memberikan kontak Terdakwa, setelah mendapatkan kontak Terdakwa tersebut, Saksi SITI NURJANAH kemudian menghubungi Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa mengatakan “ada pekerjaan yaitu sebagai LC sebuah Café milik mertua saya di NTT” dan selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi SITI NURJANAH untuk bertemu dan memberikan penjelasan terkait pekerjaan yang ditawarkan oleh Terdakwa. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat dirumah Saksi SITI NURJANAH yang beralamat di Jalan Radar Auri KP. Kampung Tipar, RT.006/RW.010, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok  Terdakwa datang untuk bertemu dengan Saksi SITI NURJANAH dan Saksi SITI NURHENI selaku adik dari Saksi SITI NURJANAH yang juga sedang mencari pekerjaan, selanjutnya Terdakwa menjelaskan “bahwa pekerjaan tersebut adalah melayani tamu untuk karaokean dan minum, pembayaran menemani tamu minum itu adalah satu botol BIR dibayar sepuluh ribu untuk LCnya dan selama satu bulan LC akan mendapat penghasilan enam juta rupiah” kemudian Saksi SITI NURHENI bertanya “gimana dengan keadaan saya dikarenakan saya lagi hamil dan saya punya bayi umur 1 tahun masih menyusui dan harus melekat dengan saya” dan dijawab oleh Terdakwa “gini kalau tentang anak kamu, kamu tenang aja, disana ada pengasuh yang ngurus sedangkan soal kehamilan kamu itu bisa diatur oleh mertua saya” , setelah mendengar hal yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Saksi SITI NURJANAH dan Saksi SITI NURHENA langsung tergiur untuk menerima tawaran dari Terdakwa dikarenakan Saksi NURJANAH dan SITI NURHENI sedang membutuhkan uang untuk menghidupi keluarga dan anaknya.-----------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 22.37 WIB, Saksi TRESYA BR HARAHAP melihat sebuah postingan di Aplikasi Facebook akun RASKAPERDANA RAKSA yang berisi lowongan pekerjaan disebuah Café di Labuan Bajo, Saksi TRESYA BR HARAHAP yang tertarik kemudian menghubungi akun tersebut untuk menanyakan pekerjaan tersebut, namun baru direspon oleh akun RASKAPERDANA RAKSA keesokan harinya, kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, akun RASKAPERDANA RAKSA baru merespon Saksi TRESYA BR HARAHAP dan melanjutkan komunikasi via telefon, akun RAKSAPERDANA RAKSA kemudian Terdakwa memperkenalkan dirinya menjelaskan bahwa pekerjaan yang ia tawarkan adalah pekerjaan di sebuah café di Labuan Bajo dan bisa menghasilkan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perharinya, mendengar hal tersebut Saksi TRESYA BR HARAHAP menjadi ragu, namun Terdakwa terus meyakinkan dengan mengatakan “ayo de, kerja disana itu bagus dan ini sudah ada temen mau kerja disana juga biar sama – sama berangkatnya, disana enak loh de dan kamu tidak akan menyesal, dan kerjanya juga ga terlalu cape, jangan terlalu banyak pertimbangan mari datang ketemuan saja biar ngobrolnya enak”, kemudian sesuai dengan arahan dari Terdakwa, Saksi TRESYA BR HARAHAP berangkat menggunakan Go-Jek menuju alamat Terdakwa NUR AINI Alias NURI di Apartemen Cibubur Village by HANS Property, sesampainya disana Saksi TRESYA BR HARAHAP bertemu dengan Terdakwa di depan kamar milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa memperkenalkan Saksi TRESYA BR HARAHAP dengan suami Terdakwa dan satu orang laki-laki sebagai supir Terdakwa NUR AINI Alias NURI yang pada saat itu mengatakan ”bahwa  kita mau jemput teman kamu yang  mau berangkat bareng kamu  menuju Labuan Bajo”,  selanjutnya menuju Rumah  kontrakan dari saksi SITI NUR  HANI  dan saksi SITI NUR JANA  yang sebelumnya sudah direkrut  oleh  Terdakwa,  setelah sampai di rumah saksi SITI NUR HANI  dan saksi SITI NUR JANA  untuk menjemput keduanya,  setelah itu berangkat menuju salah satu rumah dari teman Terdakwa untuk istirahat,  selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB  berangkat menuju Bandara Sukarno hatta Jakarta untuk menuju Bandar Udara Komodo Labuan Bajo, setibanya di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo pada pukul 12.00 wita, pada saat tiba di Bandara Komo Labuan Bjo sudah ditunggu oleh saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS  dan  KEFIN, selanjutnya makan siang di losmen  Bandara dan setlah makan siang  sekira pukul 15.00 Wita  berangkat  dari  Labuan Bajo menuju Ruteng Kabupaten Manggarai pada dalam perjalanan,  saksi TRESYA BR HARAHAP. Saksi SITI NUR  HANI dan saksi SITI NUR JANA bertanya dengan mengatkan ”ko jauh sekali, kita ini mau bekerja di Labuan Bajo atau bagaimana sih atau kami ini mau dijual”, akan tetapi tidak ada jawaban dari saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS dan KEFIN dan baru direspon saat anak dari saudari SITI NUR  HANI yang barumur satu  tahun  itu menangis barulah sauadra YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS respon dengan mengatakan ”anaknya mau  makan apa”,  dan dijawab  oleh saksi SITI NUR  HANI dengan mengatakan ”mau makan roti  saja,  kemudian berhenti di kios untuk membeli Roti dan air minum selnjutny amelajutkan perjalanan menuju Ruteng Kabupaten Manggarai dan sampai sekira pukul 19.30 Wita tiba di  Warung makan  milik saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS, dan pada saat sampai di warung milik  saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS saksi TRESYA BR HARAHAP Saksi SITI NUR  HANI dan saksi SITI NUR JANA bertemu dengan Saksi YENI PURNAWANTI (istri dari saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS) saat itu saksi TRESYA BR HARAHAP minta pulang dan bersedia mengganti lagi uang Tiket, akan tetapi dijawab oleh saksi YENI PURNAWANTI dengen mengatakan ”terserah kamu tapi menurut saya kamu coba dulu seminggu- dua mingggu, dan kalau kamu  minta pulang diawal  lebih baik tidak usah kesini”,  selanjutnya saksi YENI PURNAWANTI melakukan pembahasan Perjanjian/Kontrak dengan saksi SITI NUR  HANI  dan saksi SITI NUR JANA, kemudian pada saat itu saksi TRESYA BR HARAHAP bersedia dengan tawaran saksi YENI PURNAWANTI  dengan mengatakan ”akan mencoba seminggu dulu, namun saya tidak mau  teken kontrak, tidak mau KTP saya ditahan, dan tidak mau di boking”, kemudian dijawab oleh saksi YENI PURNAWANTI dengan mengatkan ”ia  saya setuju namun  kalau percobaan itu  tidak bisa semingggu harus sebulan”, selanjutnya dijawab lagi oleh saksi TRESYA BR HARAHAP dengan mengatakan ”ok saya setuju  tapi minggu depan saya ijin  pualng jakarta karena  orang tua saya ada datang kunjung  ke Jakarta”,  dan saat itu saksi YENI PURNAWANTI menjawab  ”tergantung  kalau banyak tanu tidak bisa pulang”,  kemudian dijawab kembali oleh saksi TRESY BR HARAHAP dengan mengatakan ”saya tetap harus pulang karena orang tua saya datang dari medan”, yang dijawab kembali oleh saksi YENI PURNAWANTI dengen mengatkan ”kita liat saja dulu nantinya”,  selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP Saksi SITI NUR  HANI dan saksi SITI NUR JANA sekira pukul 23.30 Wita menuju Cafe  SKY  Garden untuk karaoke dan dipaksa untuk minum minuman beralkoho jenis Bir hitam dan sopi, kemudian selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP Saksi SITI NUR  HANI dan saksi SITI NUR JANA diantar di kamrnya sampai di kamar selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP Saksi SITI NUR  HANI dan saksi SITI NUR JANA berserita dengan mengatakan ”tempat ini tidak benar, kemungkinan  mereka sengaja  baut kita mabok supaya  kita bisa teken kontrak”  selnajutnya keesokan harinya saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha untuk kabur dngan mencongkel pintu, namun ketahuan sehingga saksi TRESYA BR HARAHAP tidak berhasil utuk lari  hingga  malamnya  pada  hari  minggu  tanggal 29 Oktober  tahun 2023 saksi TRESYA BR HARAHAP, saksi SITI NUR  HENI  dan SITI NUR JANA tidak bersedia untuk bekerja, dengan alasan sakit perut, selnjutnya  saudari KEFIN  bertanya  dengen mengatkan ”mau kerja atau tidak” yang selnjutnya di jawab oleh saksi saksi TRESYA BR HARAHAP  ”tidak”. Kemudian  pada  hari  Senin tanggal 30 Oktober 2023 malam saksi TRESYA BR HARAHAP, saksi SITI NUR  HENI  dan SITI NUR JANA dipaksa kerja oleh  semua  pekerja di Cafe, akan tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP beralasan bahwa tidak punya pakaian dan Make up serta peralatan lainnya, namun para pekerja yang lainnya  akan meminjamkan peralatan tersebut, selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP setelah  ganti  pakaian menunggu di ruangan Sorum dan saksi TRESYA BR HARAHAP tetap mengatakan ”tidak  mau bekerja soalnya pakayan ini terlalu seksi”, namun  saudari DIFA mentakan  ”kamu  harus kerja   dan  kerja begini emang harus begitu , karena kalau kamu tidak  mau   maka kamu kena cas/ denda harus bayar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)”, karena takut kena cas/denda saksi TRESYA BR HARAHAP terpaksa ikut kerja dan malam itu, selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP, saksi SITI NUR  HENI  dan SITI NUR JANA mendapat tamu,  dan  tamunya  meragkul, namun saksi TRESYA BR HARAHAP mengatakan kepada tamuanya ”saya tidak mau disentuh”, dan tamunya berkata  ”ya tidak apa kalau begitu”, selanjutnya sampai pukul 03.00 Wita setelah saksi TRESYA BR HARAHAP masuk kamar, kemudian dipanggil oleh pegawai laki-laki di Cafe tersebut untuk masuk room menemani tamu karaoke. Bahwa pada saat dipanggil saksi TRESYA BR HARAHAP sempat menolak dengan alasan cape dan mengantuk. Akan tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP tetap dipaksa masuk room akhirnya saksi TRESYA BR HARAHAP masuk room,dan di dalam room tersbut sudah ada saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS (pemilik kafe) kemudian saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS mulai menyanyi dan memaksa saksi TRESYA BR HARAHAP untuk duduk mendekat dan mencium serta meraba payudara saksi TRESYA BR HARAHAP. Akan tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha menolak sedangkan saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS tetep mencium  beberapa kali. Kemudian saksi saksi TRESYA BR HARAHAP berpamitan dengan untuk meninggalkan room tersebut, selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha kabur tapi saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS memegang tangan saksi TRESYA BR HARAHAP dan mememencium-cium seluruh wajahdan memaksa saksi TRESYA BR HARAHAP untuk berciuman bibir ,memegang payudara dan alat kelamin (vagina) milik saksi TRESYA BR HARAHAP, kemudian Saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS membuka celananya dan mulai memegang dan meraba seluruh tubuh saksi TRESYA BR HARAHAP kemudian membuka gaun yang dikenakan oleh saksi TRESYA BR HARAHAP, selanjutnya saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS berusaha menyetubuhi saksi TRESYA BR HARAHAP tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha menolak dengan mengatakan ”tidak mau” sambil saksi TRESYA BR HARAHAP menagis, selanjutnya dijawab oleh saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS dengan mengatkan ”sudah diam saja” sambil berusaha memasukan alat kelamin (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi TRESYA BR HARAHAP, akan tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP menolak dengan menutup alat kelamin (vagina) saksi TRESYA BR HARAHAP dengan tangan, selanjutnya saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS memaksa angkat tangan saksi TRESYA BR HARAHAP sambil meremas payudara saksi TRESYA BR HARAHAP dan mencium seluruh tubuh saksi TRESYA BR HARAHAP, setelah itu Saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS kembali berusaha untuk memasukan alat kelamin (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi TRESYA BR HARAHAP, selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha mendorong sampai saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS terbentur disandaran kursi, kemudian saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha lari akan tetapi saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS menarik saksi TRESYA BR HARAHAP dan mulai menggesekan alat kelamin (penis) di paha saksi TRESYA BR HARAHAP. Kemudian saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha mendorong saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS lagi hingga terbentur dan terdorong ke belakang, sehingga saksi TRESYA BR HARAHAP berlari kamar belakang yang berada di Cafe Sky itu sekira Pukul 05:40 WITA, kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha berusaha untuk menghubungi keluarga untuk meminta pertolongan, akan tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP tertolong pada hari  Kamis  tanggal 2 Nopember 2023 sekira pukul 23.00 Wita saudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS membawa saksi TRESYA BR HARAHAP dengan saksi SITI NUR  HENI berserta Pakaian ke Warung makan milik sudara YOHANES DARMO IMBUN ALIAS YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS mengancam saksi TRESYA BR HARAHAP dengan menatakan ”kamu jangan buka suara di depan istri saya”, sesampainya di Warung tersebut, saksi YENI PURNAWANTI berpesan dengan mengatakan ”sesampianya di depan polisi tidak boleh omong apa-apa,  karena  saya tidak  takut dengan laporan kamu, karena  laporan  kau tidak benar”, setelah  diberitahukan hal tersebut saksi TRESYA BR HARAHAP diantar ke Cafe lagi, setelah  sampai  di Cafe datanglah Petugas Kepolisian  melakukan introgasi  dan menjemput  saksi TRESYA BR HARAHAP  dan saksi SITI NUR  HENI untuk dibawah ke kantor Polres Manggarai-

--------Bahwa selama bekerja sebagai LC di Café Sky Garden Karaoke, hal yang dijanjikan oleh Terdakwa terhadap Saksi SRI PUJI LESTARI, Saksi ELITA, TRESYA BR HARAHAP, Saksi SITI NURJANAH, dan Saksi SITI NURHENI seperti gaji sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan tidak sesuai, dan tidak bisa bebas untuk pergi karena selalu diawasi oleh para pegawai Café Sky Garden Karaoke, dan tiket Jakarta – Labuan Bajo dan makan siang dijanjikan dibelikan oleh perusahaan, namun faktanya tiket perjalanan dan makan siang dimasukan ke dalam kasbon agar tidak bisa untuk meminta kembali dikarenakan harus membayar kasbon terlebih dahulu.--

--------Bahwa sejak bekerja sebagai LC, Saksi SRI PUJI LESTARI, Saksi ELITA, TRESYA BR HARAHAP, Saksi SITI NURJANAH, dan Saksi SITI NURHENI tidak pernah ditunjukan surat tugas rekrut tenaga kerja-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam merekrut dan membawa tenaga kerja tidak mengantongi atau membawa surat persetujuan penempatan tenaga kerja AKAD yang ditujukan kepada PT dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk mengetahui legalitas Terdakwa dalam hal perekrutan tenaga kerja.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat kejadian tersbut usia dari saksi SRI PUJI LESTARI dan saksi ELITA dibawah 18 tahun sehingga Terdakwa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya dalam pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak sesuai dengan usia saksi SRI PUJI LESTARI, saksi ELITA yang sebenarnya berdasarkan Kartu Keluarga No. 3209270501090391 SRI PUJILESTARI NIK. 3213096207080002, jenis kelamin Perempuan, tanggal lahir 22-07-2008, Kartu Keluarga No. 3213091710180037 ELITA NIK. 3213096912060006, jenis kelamin Perempuan, tanggal lahir 29-12-2006.---------------------------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 11 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.---------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------------Bahwa Terdakwa NUR AINI Alias NURI bersama –sama dengan saksi YENI PURNAWANTI Alias YENI dan YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS (yang masing-masing dalam Penuntutan Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB sampai dengan hari Kamis, tanggal 02 November 2023 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober sampai dengan bulan November 2023, atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Apartemen Cibubur Village by Hans Property yang beralamat di Jl. Radar Auri Nomor 1, RT.0/RW.14, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta,  namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mengatur “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu” maka Pengadilan Negeri Ruteng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI menghubungi Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI untuk meminta pekerjaan, kemudian Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI menawarkan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dengan mengatakan “kalau kamu mau bekerja sebagai LC di NTT silahkan kontak itu nomor saja” sembari memberikan nomor HP milik Terdakwa. Selanjutnya setelah mendapat nomor HP milik Terdakwa, Saksi SRI PUJI LESTARI menghubungi Terdakwa  yang pada saat itu terdakwa menyuruh untuk mencari teman lagi yang bersedia bekerja sebagai LC (Lady Companion) di Nusa Tenggara Timur, mendengar permintaan Terdakwa tersebut, Saksi SRI PUJI LESTARI kemudian membuat sebuah story pada Aplikasi WhatsApp yang berisi “ada info loker buat cewek”. Kemudian Saksi ELITA yang melihat story pada Aplikasi WhatsApp milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI kemudian bertanya “dimana” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI “di NTT”, selanjutnya Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI, Saksi ELITA dan Terdakwa NUR AINI Alias NURI melakukan komunikasi via telefon dan Terdakwa NUR AINI Alias NURI menjelaskan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI dan Saksi ELITA bahwa pekerjaan sebagai LC (Ladies Companion) pada sebuah café di NTT bisa mendapatkan gaji yang besar perbulannya yaitu berkisar antara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Saksi SRI PUJI LESTARI dan Saksi ELITA tertarik dan menyetujui untuk bekerja sebagai LC di sebuah Café di NTT. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 September 2023, sesuai dengan arahan dari Terdakwa, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan travel menuju tempat tinggal Terdakwa yang berada di Apartemen Cibubur Village by HANS Property, sesampainya disana Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju lantai 7 dan bertemu dengan Terdakwa.-----------

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “kerja di NTT gajinya besar, kasbonnya gampang, bisa jalan – jalan”, kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI, Saksi ELITA, Terdakwa NUR AINI Alias NURI, suami Terdakwa NUR AINI Alias NURI dan Sdr. VUZI menuju ke kolam yang berada di lantai 1 dan bertemu seorang pria yang dipanggil KOKO, selanjutnya Sdr. KOKO kemudian bertanya kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA terkait dengan nama, umur, dan alamat Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA selanjutnya disuruh untuk istrahat. Keesokan harinya pada tanggal 30 September sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mengambil foto muka Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk dikirimkan ke pada saksi YENI PURNAWATI dengan tujuan untuk dibuatkan Kartu Tanda Penduduk, kemudian pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Saksi YENI PURNAWANTI melakukan video call dan Terdakwa mengatakan “mama ini ada anak 2 baru, di mama aja ya” yang dijawab oleh Saksi YENI PURNAWANTI “mana orangnya” selanjutnya Terdakwa mengarahkan layar dan kamera menghadap Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dan Saksi YENI PURNAWANTI kemudian bertanya “Kalian jadi kerja disini engga” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “jadi ma”, kemudian Saksi YENI PURNAWANTI menanyakan “anak 2 itu sudah dibuatkan KTP belum” yang dijawab oleh Terdakwa “sudah ma, cuman tahunnya dituain, karena mereka berdua masih dibawah umur”,  selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa NUR AINI Alias NURI bersama dengan Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI turun ke lantai 1 untuk bertemu dengan seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk mengambil KTP milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA yang tidak sesui dengan identitas aslinya. Selajutnya pada hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diantar menuju Bandar udara Soekarno – Hatta oleh Terdakwa, Suami Terdakwa, dan Sdr. HILDA. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan Pesawat Batik Air menuju ke Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA sampai di Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 15.00 Wita, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dijemput oleh travel Avanza warna putih yang dipesan oleh Saksi YENI PURNAWANTI untuk menuju Ruteng, sesampainya di Ruteng sekira pukul 21.00 WITA Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju warung Sky Garden milik Saksi YENI PURNAWANTI untuk makan malam, kemudian setelah selesai makan Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diajak untuk membeli kosmetik oleh Saksi YENI PURNAWANTI dan selanjutnya menuju ke Café Sky Garden Karaoke. Selanjutnya sesampainya di Café Sky Garden Karaoke, Saksi YENI PURNAWANTI langsung menyodorkan kontrak untuk ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA, yang langsung ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA tanpa membaca kontrak tersebut, setelah menandatangani kontrak tersebut Saksi YENI PURNAWANTI mengatakan “kalau ada polisi ataupun tamu yang menanyakan umur kalian, kasih tau saja sesuai tahun di KTP yang 2004” kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA.----------------------------------------------------------------

--------Bahwa selama bekerja sebagai LC di Café Sky Garden Karaoke, hal yang dijanjikan oleh Terdakwa terhadap Saksi SRI PUJI LESTARI dan Saksi ELITA seperti gaji sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan tidak sesuai, dan tidak bisa bebas untuk pergi karena selalu diawasi oleh para pegawai Café Sky Garden Karaoke, dan tiket Jakarta – Labuan Bajo dan makan siang dijanjikan dibelikan oleh perusahaan, namun faktanya tiket perjalanan dan makan siang dimasukan ke dalam kasbon agar tidak bisa untuk meminta kembali dikarenakan harus membayar kasbon terlebih dahulu.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sejak bekerja sebagai LC, Saksi SRI PUJI LESTARI dan Saksi ELITA tidak pernah ditunjukan surat tugas rekrut tenaga kerja-----------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa dalam merekrut dan membawa tenaga kerja tidak mengantongi atau membawa surat persetujuan penempatan tenaga kerja AKAD yang ditujukan kepada PT dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk mengetahui legalitas Terdakwa dalam hal perekrutan tenaga kerja.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat kejadian tersbut usia dari saksi SRI PUJI LESTARI dan saksi ELITA dibawah 18 tahun sehingga Terdakwa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya dalam pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak sesuai dengan usia saksi SRI PUJI LESTARI, saksi ELITA yang sebenarnya berdasarkan Kartu Keluarga No. 3209270501090391 SRI PUJILESTARI NIK. 3213096207080002, jenis kelamin Perempuan, tanggal lahir 22-07-2008, Kartu Keluarga No. 3213091710180037 ELITA NIK. 3213096912060006, jenis kelamin Perempuan, tanggal lahir 29-12-2006.---------------------------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Jo Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.--------

 

ATAU

KETIGA :

---------------Bahwa Terdakwa NUR AINI Alias NURI bersama –sama dengan saksi YENI PURNAWANTI Alias YENI dan YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS (yang masing-masing dalam Penuntutan Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB sampai dengan hari Kamis, tanggal 02 November 2023 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober sampai dengan bulan November 2023, atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Apartemen Cibubur Village by Hans Property yang beralamat di Jl. Radar Auri Nomor 1, RT.0/RW.14, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta,  namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mengatur “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu” maka Pengadilan Negeri Ruteng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI menghubungi Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI untuk meminta pekerjaan, kemudian Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI menawarkan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dengan mengatakan “kalau kamu mau bekerja sebagai LC di NTT silahkan kontak itu nomor saja” sembari memberikan nomor HP milik Terdakwa. Selanjutnya setelah mendapat nomor HP milik Terdakwa, Saksi SRI PUJI LESTARI menghubungi Terdakwa  yang pada saat itu terdakwa menyuruh untuk mencari teman lagi yang bersedia bekerja sebagai LC (Lady Companion) di Nusa Tenggara Timur, mendengar permintaan Terdakwa tersebut, Saksi SRI PUJI LESTARI kemudian membuat sebuah story pada Aplikasi WhatsApp yang berisi “ada info loker buat cewek”. Kemudian Saksi ELITA yang melihat story pada Aplikasi WhatsApp milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI kemudian bertanya “dimana” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI “di NTT”, selanjutnya Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI, Saksi ELITA dan Terdakwa NUR AINI Alias NURI melakukan komunikasi via telefon dan Terdakwa NUR AINI Alias NURI menjelaskan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI dan Saksi ELITA bahwa pekerjaan sebagai LC (Ladies Companion) pada sebuah café di NTT bisa mendapatkan gaji yang besar perbulannya yaitu berkisar antara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Saksi SRI PUJI LESTARI dan Saksi ELITA tertarik dan menyetujui untuk bekerja sebagai LC di sebuah Café di NTT. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 September 2023, sesuai dengan arahan dari Terdakwa, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan travel menuju tempat tinggal Terdakwa yang berada di Apartemen Cibubur Village by HANS Property, sesampainya disana Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju lantai 7 dan bertemu dengan Terdakwa.-----------

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “kerja di NTT gajinya besar, kasbonnya gampang, bisa jalan – jalan”, kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI, Saksi ELITA, Terdakwa NUR AINI Alias NURI, suami Terdakwa NUR AINI Alias NURI dan Sdr. VUZI menuju ke kolam yang berada di lantai 1 dan bertemu seorang pria yang dipanggil KOKO, selanjutnya Sdr. KOKO kemudian bertanya kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA terkait dengan nama, umur, dan alamat Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA selanjutnya disuruh untuk istrahat. Keesokan harinya pada tanggal 30 September sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mengambil foto muka Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk dikirimkan ke pada saksi YENI PURNAWATI dengan tujuan untuk dibuatkan Kartu Tanda Penduduk, kemudian pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Saksi YENI PURNAWANTI melakukan video call dan Terdakwa mengatakan “mama ini ada anak 2 baru, di mama aja ya” yang dijawab oleh Saksi YENI PURNAWANTI “mana orangnya” selanjutnya Terdakwa mengarahkan layar dan kamera menghadap Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dan Saksi YENI PURNAWANTI kemudian bertanya “Kalian jadi kerja disini engga” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “jadi ma”, kemudian Saksi YENI PURNAWANTI menanyakan “anak 2 itu sudah dibuatkan KTP belum” yang dijawab oleh Terdakwa “sudah ma, cuman tahunnya dituain, karena mereka berdua masih dibawah umur”,  selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa NUR AINI Alias NURI bersama dengan Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI turun ke lantai 1 untuk bertemu dengan seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk mengambil KTP milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA yang tidak sesui dengan identitas aslinya. Selajutnya pada hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diantar menuju Bandar udara Soekarno – Hatta oleh Terdakwa, Suami Terdakwa, dan Sdr. HILDA. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan Pesawat Batik Air menuju ke Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA sampai di Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 15.00 Wita, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dijemput oleh travel Avanza warna putih yang dipesan oleh Saksi YENI PURNAWANTI untuk menuju Ruteng, sesampainya di Ruteng sekira pukul 21.00 WITA Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju warung Sky Garden milik Saksi YENI PURNAWANTI untuk makan malam, kemudian setelah selesai makan Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diajak untuk membeli kosmetik oleh Saksi YENI PURNAWANTI dan selanjutnya menuju ke Café Sky Garden Karaoke. Selanjutnya sesampainya di Café Sky Garden Karaoke, Saksi YENI PURNAWANTI langsung menyodorkan kontrak untuk ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA, yang langsung ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA tanpa membaca kontrak tersebut, setelah menandatangani kontrak tersebut Saksi YENI PURNAWANTI mengatakan “kalau ada polisi ataupun tamu yang menanyakan umur kalian, kasih tau saja sesuai tahun di KTP yang 2004” kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA.----------------------------------------------------------------

--------Bahwa selama bekerja sebagai LC di Café Sky Garden Karaoke, hal yang dijanjikan oleh Terdakwa terhadap Saksi SRI PUJI LESTARI dan Saksi ELITA seperti gaji sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan tidak sesuai, dan tidak bisa bebas untuk pergi karena selalu diawasi oleh para pegawai Café Sky Garden Karaoke, dan tiket Jakarta – Labuan Bajo dan makan siang dijanjikan dibelikan oleh perusahaan, namun faktanya tiket perjalanan dan makan siang dimasukan ke dalam kasbon agar tidak bisa untuk meminta kembali dikarenakan harus membayar kasbon terlebih dahulu.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sejak bekerja sebagai LC, Saksi SRI PUJI LESTARI dan Saksi ELITA tidak pernah ditunjukan surat tugas rekrut tenaga kerja------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa dalam merekrut dan membawa tenaga kerja tidak mengantongi atau membawa surat persetujuan penempatan tenaga kerja AKAD yang ditujukan kepada PT dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk mengetahui legalitas Terdakwa dalam hal perekrutan tenaga kerja.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat kejadian tersebut usia dari saksi SRI PUJI LESTARI dan saksi ELITA dibawah 18 tahun sehingga Terdakwa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya dalam pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak sesuai dengan usia saksi SRI PUJI LESTARI, saksi ELITA yang sebenarnya berdasarkan Kartu Keluarga No. 3209270501090391 SRI PUJILESTARI NIK. 3213096207080002, jenis kelamin Perempuan, tanggal lahir 22-07-2008, Kartu Keluarga No. 3213091710180037 ELITA NIK. 3213096912060006, jenis kelamin Perempuan, tanggal lahir 29-12-2006.---------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa data yang yang disampikan oleh Terdakwa dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SRI PUJI LESTARI dan ELITA tidak sesui dengan Kartu Keluarga yang telah di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang dan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut riwayat di aplikasi Kependudukan belum pernah dilakukan Perekaman Biometrik terhadap SRI PUJI LESTRAI dan ELITA dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa untuk memepermudah perekrutan SRI PUJI LESTRAI dan ELITA.-----

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya