Uraian Singkat Kejadian
Benar pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekitar jam 07.30 Wita, di kebun milik korban tepatnya di samping rumah pelaku di Rua, Desa Golo Watu, Kec. Wae Ri’i, Kab. Manggarai korban sedang mengantar tukang untuk menandai batas tanah dan pada saat korban sedang memegang HP ( Hand Phone ) menggunakan kedua tangan tanpa sebab pelaku mendatangi korban dan langsung memukul tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sehingga HP korban terjatuh.Atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada lengan kanan.
Atas Perbuatan tersebut tersangka di sangkakan melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan Ringan. |