Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2020/PN Rtg | PAULUS LAGUR | 1.GREGORIUS LONI alias GORIS 2.STEFANUS SUN alias YOFAN 3.GABRIEL SARONG alias RIL 4.NOBERTUS OLANG alias OBE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2020/PN Rtg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Jan. 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 06/ I/ 2020/ SABHARA | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Uraian Singkat kejadian :
Bahwa benar pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2019, sekitar pukul 07.30 Wita, tepatnya di Kampung Leke, Kel. Tanah Rata, Kec. Kota Komba, Kab. Manggarai Timur, telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan Ringan yaitu melakukan pelemparan terhadap rumah milik korban AFRIDUS OMA, yang berjarak kurang lebih 30 meter dengan pelaku berdiri saat itu, dan dilakukan oleh 4 (empat) orang tersangka an. GREGORIUS LONI, STEFANUS SUN, GABRIEL SARONG dan NOBERTUS OLANG, dengan cara pelaku melempar rumah korban menggunakan batu secara berulang kali dan mengenai atap seng rumah korban dan akibatnya atap seng rumah korban mengalami ringsek dan bocor, kemudian saat itu juga korban sempat membalas melempar rumah pelaku beberapa kali. Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Pos Pelayanan Polsek Kota Komba. Atas perbuatan tersebut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 Ayat ( 1 ) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |