Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2022/PN Rtg MUHAMMAD RIDWAN R, S.H. AVENTINUS JEHAMAN Alias AVEN bin ANSELMUS BURUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2022/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 1241/N.3.17/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AVENTINUS JEHAMAN Alias AVEN bin ANSELMUS BURUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HIRONIMUS ARDI, S.HAVENTINUS JEHAMAN Alias AVEN bin ANSELMUS BURUS
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------Bahwa Terdakwa AVENTINUS JEHAMAN Alias AVEN Bin ANSELMUS BURUS pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira Pukul 12.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di kebun cengkeh belakang rumah milik terdakwa AVENTINUS JEHAMAN Alias AVEN Bin ANSELMUS BURUS, yang beralamat di Kampung Lait, Desa Compang Namut (desa pemekaran dari desa Cumbi), Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

 

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Anggota Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai yaitu saksi KALIKTUS JEMBRIS Alias JEIMS, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN mendapat informasi dari masyarakat tentang perjudian Kupon Putih di Rumah Terdakwa, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi KALIKTUS JEMBRIS Alias JEIMS, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kebun Cengkeh di Belakang Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Lait, Desa Compang Namut (desa pemekaran dari desa Cambi), Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai yang pada saat itu didapati terdakwa mengisi angka judi kupon putih untuk pembeli yaitu saksi VINSENSIUS LAWA Alias VINSEN yang juga berada pada saat terdakwa ditangkap.---------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada saat melakukan penangkapan saksi KALIKTUS JEMBRIS Alias JEIMS, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa AVENTINUS JEHAMAN Alias AVEN Bin ANSELMUS BURUS kemudian didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.203.000,- (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah) yang sebagian tersimpan di atas tikar tempat terdakwa duduk membersihkan hasil panen cengkeh dan sebagiannya dari dalam saku celana terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa uang yang ada dalam saku celana terdakwa ialah uang yang diambil dari ATM Link BRI untuk diberikan kepada pembeli yang menang pada malam hari sebelumnya atau belum sempat diberikan kepada pembeli yang menang.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa selain barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.203.000,- (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah) juga didapat barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna biru type Y20 model V2043 berwarna biru, 1 (satu) Buku tulis berisi rekapan angka judi kupon putih, 13 (tiga belas) Lembar kertas berisi rekapan angka judi kupon putih, 1 (satu) Ballpoint merk Akingsman yang berada di atas tikar dimana terdakwa duduk. Kemudian terdakwa juga menggunakan rekening Bank BRI atas nama KRISTINA ONAL dengan Nomor Rekening : 4729-01-014479-53-6 dan ATM BRI untuk bertransaksi uang (deposit uang atau menarik uang hadiah) antara terdakwa dengan bandar judi online di situs judi online bernama TOTOJITU yang sudah diamankan dari akun terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa cara terdakwa menawarkan untuk bermain judi yaitu dengan menginformasikan kepada orang lain ketika terdakwa bertemu dengan warga kampung Lait, Desa Compang Namut untuk membeli angka judi kupon putih pada terdakwa, selanjutnya warga kampung bercerita dari mulut ke mulut agar pembeli bisa datang kerumah terdakwa untuk membeli angka judi kupon putih. Kemudian ketika terdakwa jalan-jalan di Kampung Lait, Desa Compang Namut sambil membawa ballpoin dan kertas rekapan, jika ada pembeli yang mau mengisi angka, terdakwa langsung mengisinya, selanjutnya sampai dirumah terdakwa baru merekap pada buku catatan dan ada juga pembeli yang mengirim melalui SMS ke nomor Handphone terdakwa yaitu (085 338 898 114) kemudian terdakwa merekap pada buku tulis.-------------------------------------------------------

 

-------Bahwa terdakwa menjual angka judi kupon putih terdiri dari 3 (tiga) cara yaitu dengan membeli 2 (dua) angka judi kupon putih, 3 (tiga) angka judi kupon putih dan 4 (empat) angka judi kupon putih per-1 (satu) kali tebakan sejumlah Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) dan umumnya terdakwa jual per-7 (tujuh) kali tebakan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan per-14 (empat belas) kali tebakan sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian jika ada pembeli yang membeli angka judi kupon putih sebanyak 2 (dua) angka akan diberikan uang hadiah sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kali tebakan dari bandar judi online dan dipotong oleh terdakwa sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga terdakwa memberikan uang hadiah kepada pembeli sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Sedangkan Pembeli yang membeli angka judi kupon putih sebanyak 3 (tiga) angka dengan uang hadiah sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kepada pembeli yang menang diberikan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa mendapatkan potongan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan Pembeli yang membeli 4 (empat) angka judi kupon putih mendapatkan uang hadiah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian dipotong oleh terdakwa sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa beri kepada pembeli yang menang sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa ada beberapa jenis permainan judi kupon putih yang terdakwa siapkan dengan hari dan waktu secara khusus yaitu jenis permainan CAMBODIA, SYDNEY, CINA, JEPANG, TAIWAN, HONGKONG setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu.  Selanjutnya dengan jenis permainan CAMBODIA dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan Jam 11.00 Wita, jenis permainan SYDNEY dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan jam 13.00 Wita, jenis permainan CINA dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan jam 15.00 Wita, jenis permainan JEPANG dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan jam 17.00 Wita, jenis permainan TAIWAN dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan jam 20.00 Wita dan jenis permainan HONGKONG dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan  jam 23.00 Wita. Kemudian ada juga jenis permainan SINGAPURA setiap hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan jam 17.00 Wita. Selanjutnya terdakwa mengetahui informasi tentang angka judi keluar melalui situs judi online TOTOJITU. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa tujuan Terdakwa melakukan permainan judi kupon putih adalah untuk kemungkinan mendapat untung uang yang di jadikan taruhan dan untuk menambah penghasilan sehari-hari dalam permainan judi kupon putih tersebut.----------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin bermain judi kupon putih dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

--------Bahwa Terdakwa AVENTINUS JEHAMAN Alias AVEN Bin ANSELMUS BURUS pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira Pukul 12.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di kebun cengkeh belakang rumah milik terdakwa AVENTINUS JEHAMAN Alias AVEN Bin ANSELMUS BURUS, yang beralamat di Kampung Lait, Desa Compang Namut (desa pemekaran dari desa Cumbi), Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Anggota Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai yaitu saksi KALIKTUS JEMBRIS Alias JEIMS, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN mendapat informasi dari masyarakat tentang perjudian Kupon Putih di Rumah Terdakwa, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi KALIKTUS JEMBRI Alias JEIMS, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kebun Cengkeh di Belakang Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Lait, Desa Compang Namut (desa pemekaran dari desa Cambi), Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai yang pada saat itu didapati terdakwa mengisi angka judi kupon putih untuk pembeli yaitu saksi VINSENSIUS LAWA Alias VINSEN yang juga berada pada saat terdakwa ditangkap di Kebun Cengkeh di Belakang Rumah Terdakwa.---------------------

--------Bahwa pada saat melakukan penangkapan saksi KALIKTUS JEMBRIS Alias JEIMS, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa AVENTINUS JEHAMAN Alias AVEN Bin ANSELMUS BURUS kemudian didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.203.000,- (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah) yang sebagian tersimpan di atas tikar tempat terdakwa duduk membersihkan hasil panen cengkeh dan sebagiannya dari dalam saku celana terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa uang yang ada dalam saku celana terdakwa ialah uang yang diambil dari ATM Link BRI untuk diberikan kepada pembeli yang menang pada malam hari sebelumnya atau belum sempat diberikan kepada pembeli yang menang.--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selain barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.203.000,- (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah) juga didapat barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna biru type Y20 model V2043 berwarna biru, 1 (satu) Buku tulis berisi rekapan angka judi kupon putih, 13 (tiga belas) Lembar kertas berisi rekapan angka judi kupon putih, 1 (satu) Ballpoint merk Akingsman yang berada di atas tikar dimana terdakwa duduk. Kemudian terdakwa juga menggunakan rekening Bank BRI atas nama KRISTINA ONAL dengan Nomor Rekening : 4729-01-014479-53-6 dan ATM BRI untuk bertransaksi uang (deposit uang atau menarik uang hadiah) antara terdakwa dengan bandar judi online di situs judi online bernama TOTOJITU yang sudah diamankan dari akun terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa cara terdakwa menawarkan untuk bermain judi yaitu dengan menginformasikan kepada orang lain ketika terdakwa bertemu dengan warga kampung Lait, Desa Compang Namut untuk membeli angka judi kupon putih kepada terdakwa, selanjutnya warga kampung bercerita dari mulut ke mulut agar pembeli bisa datang kerumah terdakwa untuk membeli angka judi kupon putih. Kemudian ketika terdakwa jalan-jalan di Kampung Lait, Desa Compang Namut sambil membawa ballpoin dan kertas rekapan, jika ada pembeli yang mau mengisi angka, terdakwa langsung mengisinya, selanjutnya sampai dirumah terdakwa baru merekap pada buku catatan dan ada juga pembeli yang mengirim melalui SMS ke nomor Handphone terdakwa yaitu (085 338 898 114) kemudian terdakwa merekap pada buku tulis.-------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa menjual angka judi kupon putih terdiri dari 3 (tiga) cara yaitu dengan membeli 2 (dua) angka judi kupon putih, 3 (tiga) angka judi kupon putih dan 4 (empat) angka judi kupon putih per-1 (satu) kali tebakan sejumlah Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) dan umumnya terdakwa jual per-7 (tujuh) kali tebakan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan per-14 (empat belas) kali tebakan sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian jika ada pembeli yang membeli angka judi kupon putih sebanyak 2 (dua) angka akan diberikan uang hadiah sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kali tebakan dari bandar judi online dan dipotong oleh terdakwa sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga terdakwa memberikan uang hadiah kepada pembeli sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Sedangkan Pembeli yang membeli angka judi kupon putih sebanyak 3 (tiga) angka dengan uang hadiah sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kepada pembeli yang menang diberikan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa mendapatkan potongan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan Pembeli yang membeli 4 (empat) angka judi kupon putih mendapatkan uang hadiah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian dipotong oleh terdakwa sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa beri kepada pembeli yang menang sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa ada beberapa jenis permainan judi kupon putih yang terdakwa siapkan dengan hari dan waktu secara khusus yaitu jenis permainan CAMBODIA, SYDNEY, CINA, JEPANG, TAIWAN, HONGKONG setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu.  Selanjutnya dengan jenis permainan CAMBODIA dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan Jam 11.00 Wita, jenis permainan SYDNEY dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan jam 13.00 Wita, jenis permainan CINA dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan jam 15.00 Wita, jenis permainan JEPANG dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan jam 17.00 Wita, jenis permainan TAIWAN dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan jam 20.00 Wita dan jenis permainan HONGKONG dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan  jam 23.00 Wita. Kemudian ada juga jenis permainan SINGAPURA setiap hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu dimulai dari jam 10.00 Wita sampai dengan jam 17.00 Wita. Selanjutnya terdakwa mengetahui informasi tentang angka judi keluar melalui situs judi online TOTOJITU..-------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa tujuan Terdakwa melakukan permainan judi kupon putih adalah untuk kemungkinan mendapat untung uang yang di jadikan taruhan dan untuk menambah penghasilan sehari-hari dalam permainan judi kupon putih tersebut.-----------------------------------------------------------------------

 ---------Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin bermain judi kupon putih dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya