Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2017/PN RTG | PAULUS LAGUR | GREGORIUS GALING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2017/PN RTG | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Mei 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/0`/V/2017/SAMAPTA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian Singkat Kejadian
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 01 November 2016, sekitar pukul 07.00 Wita, tepatnya di Kampung Rana Meti, RT 011 / RW 004, Kelurahan Ronggakoe, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, telah terjadi tindak pidana Pengrusakan Ringan yang dilakukan oleh tersangka GREGORIUS GALING dengan cara melempar rumah milik korban MARSIANUS NAJU yang berjarak sekitar 20 meter dengan menggunakan batu sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai atap seng rumah sehingga mengalami bocor kemudian istri korban yang saat kejadian berada di dalam rumah kaget dan jatuh pingsan karena mendengar bunyi lemparan tersebut, melihat istrinya pingsan korban langsung emosi dan keluar dari dalam rumah dan langsung balas melempar rumah milik pelaku sebanyak 2 (dua) kali. Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Pos Pelayanan Polsek Kota Komba. Atas Perbuatan tersebut tersangka di sangkakan melanggar Pasal 407 KUHP Tentang Pengrusakan Ringan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |