Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Rtg 2.WILIBRODUS HARUM, S.H.
3.I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
4.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
5.I WAYAN YUDA SATRIA, S.H
6.ZAENAL ABIDIN S., S.H.
SILVANUS SAHUNG Alias SIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1452/ N.3.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
3RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
4I WAYAN YUDA SATRIA, S.H
5ZAENAL ABIDIN S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILVANUS SAHUNG Alias SIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa SILVANUS SAHUNG Alias SIL pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah saksi korban WILIBRODUS KAJANG yang beralamat di Tendo, Rt.008, Rw.004, Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana  penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari saksi WILIBRODUS KAJANG (yang selanjutnya disebut saksi korban) sedang bersama dengan saksi YULIANA DINAR berada di kamar tidur, lalu mendengar ada ketukan pintu dari depan rumah. Kemudian saksi YULIANA DINAR pergi membuka pintu dan mempersilahkan saksi BERGITA IDAWATI masuk kedalam rumah dan duduk di ruang tamu sambil bercerita dengan saksi YULIANA DINAR. Kemudian karena saksi BERGITA IDAWATI ingin meminta bantuan kepada saksi korban, lalu saksi BERGITA IDAWATI meminta saksi YULIANA DINAR untuk membangunkan saksi korban, lalu saksi korban bangun dan duduk bersama dengan saksi YULIANA DINAR dan saksi BERGITA IDAWATI di ruang tamu sambil bercerita, beberapa saat kemudian datanglah terdakwa SILVANUS SAHUNG masuk ke dalam rumah saksi korban dan menunjuk ke arah saksi korban sambil berkata “kau harus bertanggung jawab atas sakitnya bagus yang sekarang sedang  baring di rumah sakit. gigi rubuh, muka bengkak, badan sakit. segala pengobatan bagus di rumah sakit harus kamu yang membiayai” lalu saksi YULIANA DINAR menjawab “kami tidak mengerti ite punya maksud dan apa urusannya dengan kami” lalu terdakwa SILVANUS SAHUNG berkata kepada saksi YULIANA DINAR “kamu harus bertanggung jawab semua biaya pengobatan bagus. bagus sedang baring di rumah sakit” dan saksi korban menjawab terdakwa SILVANUS SAHUNG dengan berkata “ite lebih baik pulang sudah jangan buat masalah di saya punya rumah, saya punya rumah bukan rumah masalah, saya punya rumah, rumah aman”. Lalu saksi korban keluar rumah dan terdakwa langsung berjalan mengikuti saksi korban, kemudian terdakwa langsung mengambil 1(satu) batang papan kayu berukuran sekitar 1 (satu) meter yang saat itu  berada di depan rumah saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan cara mengayunkan papan kayu yang dipegang menggunakan kedua tangan dan mengenai kepala saksi korban sampai saksi korban terjatuh ke tanah. Setelah terjatuh, terdakwa memukul lagi saksi korban dengan cara yang sama yaitu dengan mengayunkan papan kayu tersebut dengan menggunakan kedua tangan dan mengenai kepala saksi korban sebanyak satu kali sehingga saksi korban mengeluarkan darah dari kepala dan saksi korban kembali terjatuh ke tanah. Kemudian, datanglah saksi GREGORIUS JODI dan saksi PETRUS SALE untuk melerai terdakwa dengan saksi korban dengan cara saksi GREGORIUS JODI dan saksi PETRUS SALE berdiri di tengah-tengah terdakwa dan juga saksi korban, lalu memisahkan terdakwa dengan saksi korban yang pada saat itu terdakwa menarik kerak dari baju saksi korban yang menyebabkan baju yang dikenakan oleh saksi korban robek. Kemudian karena mendengar teriakan suara wanita yang meminta tolong dari arah rumah saksi korban, lalu datang saksi SERFULUS SUNDUNG dari arah pertigaan kampung Tetes dan Elar untuk melerai terdakwa dan saksi korban, lalu membawa saksi korban ke dalam rumah saksi korban. ---------------------------------

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi korban mengalami luka sebagaimana tertuang dalam hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Elar dengan Nomor:156/adm/PE.19/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURUL ANUGERAH WULANDARI, yang menerangkan pada kesimpulannya didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada kepala, luka lecet pada lengan kiri dan punggung.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya