amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugagatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hokum bahwa transaksi jual Beli antara Penggugat dengan DONATUS DEMOT sebagaimana telah diuraikan dalam Posita Gugatan Pengugat tersebut di atas Adalah sah menurut hukum
- Menyatakan menurut hokum bahwa Tanah Obyek Sengketa dengan ukuran luas kurang lebih 900 m serta batas batas sebagaimana tersebut dalam Posita Gugatan Penggugat di atas Adalah sah Tanah Milik Penggugat;
- Menyatakan Hukum bahwa Rumah Tinggal Permanen dengan ukuran 6 7 M yang ada di atas tanah Obyek Sengketa yang dikuasai dengan tanpa hak dan melawan hukum oleh sdr. Tergugat adalah Sah Rumah Milik Penggugat
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan TERGUGAT sebagai mana terurai dalam Positan Gugatan Penggugat tersebut di atas adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat baik Kerugian Materiil maupun Imateril sebagaimana yang diuraikan dalam Posita Gugatan Penggugat di atas yang total seluruhnya senilaiRp. 110.000.000. Seratus Sepuluh Juta Rupiah
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah serta Rumah Tinggal obyeksengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan aparat keamananya itu Kepolisian
- Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan CB atas TANAH SENGKETA adalah sah dan berharga
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 1.000.000. Satu Juta Rupiah per hari bilalalai dalam melaksanakan putusan sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan dengan sertamerta UitvoerbaarBijVoorraad walaupun ada perlawanan Banding atau pun kasasi ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
A T A U
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim berpendapat lain maka
Penggugat mohon Putusan yangseadil adilnya Ex Aequo et
bono |