Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2021/PN Rtg Hubertus Hambur Damianus Bruno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2021/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 12 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hubertus Hambur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DURMAN PAULUS, S.HHubertus Hambur
Tergugat
NoNama
1Damianus Bruno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugagatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hokum bahwa transaksi jual Beli antara Penggugat dengan DONATUS DEMOT sebagaimana telah diuraikan dalam Posita Gugatan Pengugat tersebut di atas Adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan menurut hokum bahwa Tanah Obyek Sengketa dengan ukuran luas kurang lebih 900 m serta batas  batas sebagaimana tersebut dalam Posita Gugatan Penggugat di atas Adalah sah Tanah Milik Penggugat;
  4. Menyatakan Hukum bahwa Rumah Tinggal Permanen dengan ukuran 6  7 M yang ada di atas tanah Obyek Sengketa yang dikuasai dengan tanpa hak dan melawan hukum oleh sdr. Tergugat adalah Sah Rumah Milik Penggugat
  5. Menyatakan Hukum bahwa perbuatan TERGUGAT sebagai mana terurai dalam Positan Gugatan Penggugat tersebut di atas adalah merupakan  PERBUATAN MELAWAN HUKUM 
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat baik Kerugian Materiil maupun Imateril sebagaimana yang diuraikan dalam Posita Gugatan Penggugat di atas yang total seluruhnya senilaiRp. 110.000.000. Seratus Sepuluh Juta Rupiah  
  7. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah serta Rumah Tinggal obyeksengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan aparat keamananya itu Kepolisian     
  8. Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan CB atas TANAH SENGKETA adalah sah dan berharga
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom  sebesar Rp 1.000.000.  Satu Juta Rupiah per hari bilalalai dalam melaksanakan putusan sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap 
  10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan dengan sertamerta UitvoerbaarBijVoorraad walaupun ada perlawanan Banding atau pun kasasi ;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini 

A T A U

 

 

Apabila Yang Mulia Ketua  Majelis Hakim  berpendapat lain maka

Penggugat mohon Putusan yangseadil adilnya Ex Aequo et

bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak