Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2025/PN Rtg | VINSENTIUS FERERIUS HENA LAMABLAWA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2025/PN Rtg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Vinsentius Fererius Hena Lamablawa pada akta kelahiran pemohon Nomor 5371-LT-04102016-0005 dan Kartu Tanda Penduduk yang lama : Vinsentius Fererius Hena Lamablawa menjadi Muhammad Faris. 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Pemohon tersebut di atas kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai untuk membukukan/mendaftarkan perubahan nama pemohon tersebut pada akta kelahiran Pemohon Nomor 5371-LT-04102016-0005 setelah kepadanya ditunjukan turunan resmi penetapan ini dalam daftar yang sedang berjalan pada tahun ini, kemudian mencatat pula pada pinggiran (on the kant) dari Akta kelahiran pemohon; 4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |