Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2024/PN Rtg 1.Agustina Oni Koteng
2.Simon Leo
3.Yuliana Naul
4.Antoneta Agustina
5.Yustina Dari
6.Natalia Maya Lake
7.Frans Pantu Lake
1.Ermirensiana Rahmawati Mujur
2.Apolonia Yenita Bedu
3.Ferdinandus Porsianto Bedu
4.Roberto Luzuardiwan Bedu
5.Kristianus A.S. Bedu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustina Oni Koteng
2Simon Leo
3Yuliana Naul
4Antoneta Agustina
5Yustina Dari
6Natalia Maya Lake
7Frans Pantu Lake
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIPATIOS WIRAWAN LABUT, SH.Agustina Oni Koteng
2HIPATIOS WIRAWAN LABUT, SH.Simon Leo
3HIPATIOS WIRAWAN LABUT, SH.Yuliana Naul
4HIPATIOS WIRAWAN LABUT, SH.Antoneta Agustina
5HIPATIOS WIRAWAN LABUT, SH.Yustina Dari
6HIPATIOS WIRAWAN LABUT, SH.Natalia Maya Lake
7HIPATIOS WIRAWAN LABUT, SH.Frans Pantu Lake
Tergugat
NoNama
1Ermirensiana Rahmawati Mujur
2Apolonia Yenita Bedu
3Ferdinandus Porsianto Bedu
4Roberto Luzuardiwan Bedu
5Kristianus A.S. Bedu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawana Pihak Ketiga (Derden Verzet) Para Pelawanuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum bahwa Para Pelawan untuk melakukan perlawanan terhadap Putusan perkara perdata Nomor: 8/Pdt.G/2021/PN Rtg tanggal 21 Juli 2021 jo Putusaan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 162/PDT/2021/PT KPG tertanggal 11 November 2021, jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4680 K/PDT/2022 tertanggal 21 Desember 2022, Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 664 PK/PDT/2023 tertanggal 13 September 2023 adalah Pelawan yang Benar.
  3. Menyatakan almarhum Willem Sawu Koteng adalah ahli waris yang sah dari Ckarel Hanya Koteng;
  4. Menyatakan para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari almarhum Willem Sawu Koteng atau ahli waris pengganti dari Ckarel Hanya Koteng;
  5. Menyatakan Akta Hibah No. 2/A/1981 tertanggal 17 Februari 1981 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6. Tanggal 16 April 1983 dengan luas 3.160 M2 atas nama Yosep Emanuel Bedu adalah tidak sah karena telah berakhir;
  6. Menyatakan hukum bahwa Putusan perkara perdata Nomor: 8/Pdt.G/2021/PN Rtg tangga 21 Juli 2021 jo Putusaan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 162/PDT/2021/PT KPG tertanggal 11 November 2021, jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4680 K/PDT/2022 tertanggal 21 Desember 2022, Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 664 PK/PDT/2023 tertanggal 13 September 2023, yaitu perkara antara EMIRENSIANA RAHMAWATI MUJUR, DKK MELAWAN YOHANES GAUL LIANG BEDU, DKK adalah BATAL dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
  1. Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletakdi Jalan Adi Sucipto, Hombel, RT 013 RW 006, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan luas ± 1.771 M2 dan batas-batas sebagai berikut :

 

   Utara            : Berbatasan dengan jalan adi sucipto ± 28 meter;

                           Selatan         : Berbatasan dengan tanah milik Para Pelawan,

   Panjang ± 31 Meter;

                           Timur            : Berbatasan dengan Jalan Kobra, panjang ± 61 Meter;

                            Barat           : Berbatasan dengan tanah Soheng dan A. Pamput,

               Panjang ± 58 meter;

 

adalah harta warisan peninggalan Almarhum Ckarel Hanya Koteng, dan oleh karenanya menjadi hak milik bersama para Pelawan karena pewarisan;

  1. Menyatakan hukum Eksekusi Pengosongan terhadap tanah obyek sengketa milik para Pelawan tidak sah dan batal demi hukum;
  2. Mengembalikan status obyek sengketa tersebut sebagai harta peninggalan Almarhum Ckarel Hanya Koteng yang belum dibagikan kepada para ahli warisnya yang sah;
  3. Menyatakan perbuatan hukum mengalihkan hak milik atas obyek sengketa yang terjadi sebelum adanya putusan ini kepada Pihak Ketiga adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintah kepada Para Terlawan agar menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Pelawan secara sukarela segera setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum para Turut Terlawan XII untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini;
  6. Menyatakan hukum agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan Peninjuan Kembali;
  7. Menghukum para Terlawan I s.d. V untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan akibat pemeriksaan perkara ini,
  8.  

Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak