Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Rtg 2.WILIBRODUS HARUM, S.H.
3.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
YULIANUS JORDI ZIKU Alias JORDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-526/N.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANUS JORDI ZIKU Alias JORDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DURMAN PAULUS, SHYULIANUS JORDI ZIKU Alias JORDI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama:

-------Bahwa ia Terdakwa YULIANUS JORDI ZIKU alias JORDI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Kapela Doremus TE, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi ARIE CAHYADI, saksi RIKARDUS DOI dan saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN (anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Manggarai) mendapat infomasi dari masyarakat pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 terkait adanya transaksi jual beli narkotika yang melibatkan terdakwa, kemudian  saksi ARIE CAHYADI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY menuju ke sekitar Gereja Katedral lama untuk memantau terdakwa, kemudian setibanya di Gereja Katedral lama, saksi ARIE CAHYADI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY melihat Terdakwa datang dari arah utara menuju arah Gereja Katedral lama dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 00.30 Wita, selanjutnya  saat terdakwa berada di depan Kapela Doremus TE Kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, saksi ARIE CAHYADI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY  kemudian langsung memberhentikan Terdakwa. Setelah sepeda motor Terdakwa berhenti, saksi ARIE CAHYADI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY  melakukan  penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saat di lakukan penggeledahan, Terdakwa mengambil sendiri 4 (empat) lintingan ganja yang di simpan dalam dos rokok dari saku jaket bagian kanan dan memberikannya  kepada saksi ARIE CAHYADI,  kemudian saksi ARIE CAHYADI bertanya kepada terdakwa “ini barang apa“, yang dijawab oleh terdakwa “itu ganja pak”, kemudian ditanya lagi oleh saksi ARIE CAHYADI “dapat dari siapa”  yang dijawab oleh terdakwa “dari saudara ARSIAN yang berdomisili di Ka Kelurahan Wali, Kecanatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai”.
  • Bahwa selanjutnya saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY   mengamankan semua barang bukti diantaranya sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan nomor Polisi EB-3030-EK, nomor rangka MH3SE8890GJ070988 dan nomor mesin E3R2E-0985881 serta barang bukti lain berupa HP Redmi 10 Awarna hitam dengan Nomor IMEI (1) 869150064316360 dan IMEI (2) 869150064316378.
  • Bahwa setelah saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY   mengamankan barang bukti berupa narkotika, HP dan Sepeda Motor yang di kendarai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari hasil interogasi terhadap terdakwa saat dilakukan pemeriksaan di Polres Manggarai, diketahui bahwa 4 (empat) linting ganja yang disita dari terdakwa tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. RODERIQ ARSIAN MARU Alias ARSIAN  (masuk dalam daftar pencarian orang dengan surat Nomor: DPO/02/III/2024/Satresnarkoba tertanggal 20 Maret 2024) dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana saat itu Terdakwa membeli sebanyak 6 (enam) linting, namun 2 (dua) lintingnya telah digunakan sendiri oleh Terdakwa.
  • setelah di lakukan lagi interogasi barang berupa narkotika tersebut merupakan dari saudara ARSIAN kemudian petugas menuju rumah milik saudara ARSIAN dan saat berada di rumah milik saudara ARSIAN tidak ada saudara ARSIAN dan hanya ada saudara ANDREAS AGUNG alias ANDRI dan salah satu teman bertanya apakah kamu pernah mengantar barang kepada saudara JORDI dab di jawab oleh saudara ANDRI “ iya benar saya tadi sore ada mengantar barang kepada saudara JORDI karena di suruh oleh saudara ARSIAN dan saya tidak tahu barang berupa apa di suruh antar tersebut kemudian petugas membawa saudara JORDI dan saudara ANDRI ke kantor yaitu ruangan sat Resnarkoba Polres Manggarai
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,0 (dua koma nol) gram dan berat netto 1,3 (satu koma tiga) gram yang di temukan dalam penguasaan terdakwa tersebut telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan Laporan Hasil Pengujian Sampel Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0021 yang dikeluarkan di Kupang tanggal 06 Maret 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja tersebut Positif  mengandung Ganja.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan  Narkoba Nomor 01/HPN/GER/III/2024 oleh dr. GABRIEL ERVANDI LIMAN pada tanggal 5 Maret 2024 terhadap terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan:
  1. Cocaine                : Negatif (-)
  2. Ampetamin            : Negatif (-)
  3. Metampetamin      : Negatif (-)
  4. Thc                                    : Negatif (-)
  5. Morphine               : Negatif (-)
  6. Benzodiasephine  : Negatif (-)
  • Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

-------Bahwa ia Terdakwa YULIANUS JORDI ZIKU alias JORDI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Kapela Doremus TE, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi ARIE CAHYADI, saksi RIKARDUS DOI dan saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN (anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Manggarai) mendapat infomasi dari masyarakat pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 terkait adanya transaksi jual beli narkotika yang melibatkan terdakwa, kemudian  saksi ARIE CAHYADI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY menuju ke sekitar Gereja Katedral lama untuk memantau terdakwa, kemudian setibanya di Gereja Katedral lama, saksi ARIE CAHYADI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY melihat Terdakwa datang dari arah utara menuju arah Gereja Katedral lama dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 00.30 Wita, selanjutnya  saat terdakwa berada di depan Kapela Doremus TE Kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, saksi ARIE CAHYADI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY  kemudian langsung memberhentikan Terdakwa. Setelah sepeda motor Terdakwa berhenti, saksi ARIE CAHYADI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY  melakukan  penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saat di lakukan penggeledahan, Terdakwa mengambil sendiri 4 (empat) lintingan ganja yang di simpan dalam dos rokok dari saku jaket bagian kanan dan memberikannya  kepada saksi ARIE CAHYADI,  kemudian saksi ARIE CAHYADI bertanya kepada terdakwa “ini barang apa“, yang dijawab oleh terdakwa “itu ganja pak”, kemudian ditanya lagi oleh saksi ARIE CAHYADI “dapat dari siapa”  yang dijawab oleh terdakwa “dari saudara ARSIAN yang berdomisili di Ka Kelurahan Wali, Kecanatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai”.
  • Bahwa selanjutnya saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY   mengamankan semua barang bukti diantaranya sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan nomor Polisi EB-3030-EK, nomor rangka MH3SE8890GJ070988 dan nomor mesin E3R2E-0985881 serta barang bukti lain berupa HP Redmi 10 Awarna hitam dengan Nomor IMEI (1) 869150064316360 dan IMEI (2) 869150064316378.
  • Bahwa setelah saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN dan saksi  RIKARDUS DOY   mengamankan barang bukti berupa narkotika, HP dan Sepeda Motor yang di kendarai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari hasil interogasi terhadap terdakwa saat dilakukan pemeriksaan di Polres Manggarai, diketahui bahwa 4 (empat) linting ganja yang disita dari terdakwa tersebut, adalah milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. RODERIQ ARSIAN MARU Alias ARSIAN  (masuk dalam daftar pencarian orang dengan surat Nomor: DPO/02/III/2024/Satresnarkoba tertanggal 20 Maret 2024) dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana saat itu Terdakwa membeli sebanyak 6 (enam) linting, namun 2 (dua) lintingnya telah digunakan sendiri oleh Terdakwa.
  • setelah di lakukan lagi interogasi barang berupa narkotika tersebut merupakan dari saudara ARSIAN kemudian petugas menuju rumah milik saudara ARSIAN dan saat berada di rumah milik saudara ARSIAN tidak ada saudara ARSIAN dan hanya ada saudara ANDREAS AGUNG alias ANDRI dan salah satu teman bertanya apakah kamu pernah mengantar barang kepada saudara JORDI dab di jawab oleh saudara ANDRI “ iya benar saya tadi sore ada mengantar barang kepada saudara JORDI karena di suruh oleh saudara ARSIAN dan saya tidak tahu barang berupa apa di suruh antar tersebut kemudian petugas membawa saudara JORDI dan saudara ANDRI ke kantor yaitu ruangan sat Resnarkoba Polres Manggarai
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,0 (dua koma nol) gram dan berat netto 1,3 (satu koma tiga) gram yang di temukan dalam penguasaan terdakwa tersebut telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan Laporan Hasil Pengujian Sampel Nomor: LHU.108.K.05.16.24.0021 yang dikeluarkan di Kupang tanggal 06 Maret 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja tersebut Positif  mengandung Ganja.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan  Narkoba Nomor 01/HPN/GER/III/2024 oleh dr. GABRIEL ERVANDI LIMAN pada tanggal 5 Maret 2024 terhadap terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan:
  1. Cocaine                : Negatif (-)
  2. Ampetamin            : Negatif (-)
  3. Metampetamin      : Negatif (-)
  4. Thc                                    : Negatif (-)
  5. Morphine               : Negatif (-)
  6. Benzodiasephine  : Negatif (-)
  • Bahwa terdakwa dalam dalam menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya