Petitum |
- PRIMAIRE :--------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan (Derden Verzet) Pelawan/Penggugat untuk seluruhnya dan selengkapnya;------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Bapak ROBERTUS AMAL, adalah merupakan Pelawan/Penggugat yang tepat dan benar terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, No: 50 K/PDT/2010, tertanggal 25 Mei 2010, jo. Putusan Pengadilan Tinggi-Kupang, No: 82/PDT/2009/PTK, dan jo. Putusan Pengadilan Negeri Rutting, No: 15/Pdt.G/2007/PN. Rut., antara PETRUS PUPA, melawan LASARUS LAHU, Cs.;-------------------------
- Menyatakan hukum bahwa eksekusi pengosongan dan/atau sita eksekusi terhadap kedua bidang Tanah sawah obyek sengketa milik Pelawan/Penggugat ini, oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng melalui teguran/anmaning, tertanggal 2 Juni 2021, haruslah dinyatakan batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dipending/ditunda sampai gugatan perlawanan (Derden Verzet) dari Pelawan/Penggugat ini berkekuatan hukum tetap (incraag van gewisde);---------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, No: 50 K/PDT/2010, tertanggal 25 Mei 2010, jo. Putusan Pengadilan Tinggi-Kupang, No: 82/PDT/2009/PTK, dan jo. Putusan Pengadilan Negeri Ruteng, No: 15/Pdt.G/2007/PN. Rut., antara PETRUS PUPA, melawan LASARUS LAHU, Cs. adalah eror in persona/cacat prosedur/cacat hukum, karena Subyek Tergugat tidak lengkap atau kurang pihak, dalam hal ini adalah Pelawan/Penggugat selaku Pemilik sah atas Obyek sengketa a quo yang tidak disertakan dan/atau tidak ditarik sebagai Tergugat dalam perkara terdahulu; Oleh karena itu, maka gugatan terdahulu dalam perkara perdata tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklij Verklaard); Dengan demikian, maka terhadap putusan-putusan pengadilan tersebut diatas, haruslah dinyatan pula belum berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------
- Menyatakann hukum bahwa Pelawan/Penggugat adalah merupakan anak angkat sah dari Nenek INGUR, Almh., yang dilakukan secara Hukum Adat Masyarakat Manggarai pada tahun 1969 di Mena-Ruteng sejak usia nol tahun;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatan hukum bahwa Pemilik awal dari kedua bidang Tanah sawah sengketa a quo, adalah Kakek PRIMUS TAGUNG, Alm., yaitu saudara kandung dari Nenek INGUR, Almh., yang kemudian dihibahkan secara adat Manggarai kepada Nenek INGUR, Almh., yang kemudian diwariskan kepada Pelawan/Penggugat selaku Anak angkatnya;-------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa kedua bidang Tanah sawah sengketa yang terletak di:------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah sawah yang terletak di Jln. Raya Komodo, dekat Terminal Mena, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur;---------------------------------Dengan ukuran sebagai berikut:------------------------------------------------Panjang : + 166 meter;------------------------------------------------------------Lebar : + 12 meter;--------------------------------------------------------------
Jadi, luas : + 1.992 m2;------------------------------------------------------------
Dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------
U t a r a : dengan Kali;------------------------------------------------------
T I m u r: dahulu dengan Tanah milik Mikael Radat, sekarang dengan Rafael Lamat;-----------------------------------------
Selatan : dengan Jalan Raya Komodo;---------------------------------
B a r a t : dahulu dengan Tanah milik Antonius Ga, Alm. sekarang dengan Theresia Siti;--------------------------------------------
- Tanah sawah yang terletak di Po’ong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur;--------------------------------------------------------------------------------
Dengan ukuran sebagai berikut:----------------------------------------------
Panjang : + 35 meter;-------------------------------------------------------------
Lebar : + 20 meter;-------------------------------------------------------------
Jadi, luas : + 700 m2;--------------------------------------------------------------
Dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------
U t a r a : dengan got/parit/selokan persawahan;------------------------
Timur : dahulu dengan Tanah milik Lamber Hedo, sekarang dengan Martina Pupe;----------------------------------------------------------
Selatan : dahulu dengan Tanah milik Bene Ahar, sekarang dengan Jalan Raya;--------------------------------------------------------------
B a r a t: dahulu dengan Tanah milik Markus Dodok, Stefanus Jehot, Martina Pupe, dan Petrus Pambut, sekarang dengan selokan;-----------------------------------------------------------------
Adalah merupakan hak milik Pelawan/Penggugat, yang diperoleh berdasarkan Pewarisan dari Orang tua angkatnya Nenek INGUR, Almh., yang telah meninggal dunia pada tahun 1973;-----------------------
- Menyatakan hukum bahwa Tindakan peng-klaiman dan/atau penguasaan oleh Para Terlawan/Tergugat terhadap kedua bidang Tanah sawah milik Pelawan/Penggugat ini secara sepihak, dengan tanpa hak dan melawan hukum dengan cara-cara sebagaimana tersebut dalam posita gugatan diatas, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sangat merugikan Pelawan/Penggugat;----------------------------------------------------------
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Para Terlawan/Tergugat, agar segera mengosongkan kedua bidang Tanah sawah sengketa milik Pelawan/Penggugat ini, dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (incraag van gewisde), jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;----------------------
- Menghukum Para Terlawan/Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo, sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIRE :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono |