Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Rtg BENEDIKTUS ARISTO MOA, S.S Kejaksaan Negeri Manggarai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Rtg
Tanggal Surat Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat 0153/HPL-P/XI/2022
Pemohon
NoNama
1BENEDIKTUS ARISTO MOA, S.S
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Manggarai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Ruteng, 14 November 2022

Nomor: 0153/HPL-P/XI/2022

 

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Ruteng

Di

Jalan Komodo No. 30, Ruteng, Manggarai

 

Perihal: Permintaan Pemeriksaan Praperadilan

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Hipatios Wirawan Labut, S.H., NIK: 5310131806940002, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Agama: Katolik, Alamat: Gg. Mawar, RT.012/RW.003, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Pekerjaan:Advokat, Nomor Induk Advokat (NIA): 20.901.2020, Masa Berlaku NIA:15 Februari 2025, Nomor Berita Acara Sumpah :W11.U/62/PS.01/ADV/II/2020, Tanggal Penyumpahan: 21 Februari 2020, Warga Negar: Indonesia, Nomor Telepon: 081283760106, Alamat email: hipatios.partners.lawfirm@gmail.com, Alamat kantor: Jalan Nggolong Tede No 24, RT.05, RW.02, Kel. Waso, Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT
Valentinus Dulmin, S.H., M.H., NIK:3171042104770007, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Agama: Katolik, Alamat: Popor II. RT.011, RW.005, Desa Wae Belang, Kec. Ruteng, Kab. Manggarai, NTT, Pekerjaan: Advokat, Nomor Induk Advokat (NIA): 15.10570, Masa Berlaku NIA: 31, Desember 2024, Nomor Berita Acara Sumpah: W10-U/70/HK.00/ADV/12/2015, Tanggal Penyumpahan: 14 Desember 2015, Warga Negara: Indonesia, Pendidikan: Magister Hukum, Nomor Telepon:081299827399, Alamat kantor: Jalan Nggolong Tede No 24, RT.05, RW.02, Kel. Waso, Kec. Langke Rembong, Kabupaten, Manggarai, NTT
Dr. SIPRIANUS EDI HARDUM , S.H., M.H., Jenis Kelamin: Laki-Laki, Agama: Katolik, Alamat: Perumahan Bukit Golf, Cluster Lavender Blok GG-6/22, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Pekerjaan: Advokat, Nomor Induk Advokat (NIA): 17.01868, Masa Berlaku NIA: 30 Desember 2024, Tanggal Penyumpahan: 7 September 2017, Warga Negara: Indonesia, Pendidikan: Doktor Hukum, Nomor Telepon: 081317119774, Alamat kantor           : Jalan Nggolong Tede No 24, RT.05, RW.02, Kel. Waso, Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT

 

Para Advokat tergabung pada Kantor Hukum Hipatios & Partners Lawyers sementara beralamat di Jalan Nggolong Tede No 24, RT.05, RW.02, Kel. Waso, Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, Tlp/WA:  081283760106/081299827399, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Noomor 0151/HPL-SK/XI/2022, Tertanggal 9 November 2022 (Copy terlampir), terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 61/KS/Pid/2022/PN.Rtg tertaggal 14 November 2022, dalam hal ini baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama/Penasihat Hukum dari:--------------------

BENEDIKTUS ARISTO MOA, S.S., NIK            : 5319010805780003, TTL: Manggarai, 8 Mei 1978, Jenis Kelamin: Laki-laki, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil,Kebangsaan: Indonesia, Agama: Katolik, Alamat: Peot, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan, Borong, Kabupaten, Manggarai Timur, Propinsi NTT, selanjutnya disebut PEMOHON, dengan ini Pemohon mengajukan Permintaan Pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi PEMOHON  dan tidak terpenuhinya syarat formil dan materil Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan yang telah dikenakan atas diri PEMOHON, yang dilakukan oleh:

NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KUPANG, cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI, KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI, yang berlamat di JL. Adhyaksa No. 1-Ruteng, Kabupaten Manggarai, 86511, selanjutnya disebut,”TERMOHON’;

 

DASAR HUKUM PRAPERADILAN

Bahwa dasar Hukum Permintaan Pemeriksaan Praperadilan adalah BAB X Bagian Kesatu, Pasal 77, 78, 79, 80, 81, 82 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP);
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian an atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang :

sah atau tidaknya  penangkapan,  penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikkn atau an;”.

 

Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

 

Mengadili,

Menyatakan :

Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

 

Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 

FAKTA-FAKTA HUKUM

Bahwa PEMOHON adalah warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur sejak tanggal 1 November 2011 sesuai dengan Petikan Keputusan Bupati Manggarai Timur;
Bahwa PEMOHON telah ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disangka Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

 

Bahwa PEMOHON ditetapkan Tersangka pada tangga 28 Oktober 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fld.2/10/2022 dan ditahan pada tanggal 28 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:120/N.3.17/Fd.2/10/2022;

 

Bahwa adapun kronologi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PEMOHON adalah bermula sejak proses pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012/2013;

 

Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 PEMOHON selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggungjawaban untuk pengadaan tanah yang diklaim oleh tersangka lain atas nama Gregorius Jeramu seluas + 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur;

 

Bahwa alas hak yang dimiliki oleh Gregorius Jeramu hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP: 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.

 

Bahwa PEMOHON selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 dengan Gregorius Jeramu dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400.000.000 dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp 294.000.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 127.000.000 dibayarkan pada tahun 2013.

 

Bahwa perbuatan PEMOHON membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No.1 tentang Perbendaharaan Negara. Perbuatan BAM memperkaya orang lain yaitu Gregorius Jeramu yang menerima pembayaran sebesar Rp 402.245.455.

 

Bahwa Perbuatan PEMOHON membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada Gregorius Jeramu tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 402.245.455 laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

 

Bahwa atas perbuatan tersebut PEMOHON dan Gregorius Jeramu disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Bahwa penetapan tersangka terhadap PEMOHON dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan Ahli dari Ahli Pertanahan Telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan Kerugian Negara bahwa penetapan tersangka PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama PEMOHON.

 

Bahwa penahanan terhadap PEMOHON dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BENEDIKTUS ARISTO MOA, S.S.

 

Bahwa PEMOHON ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai.
Bahwa Proses BAP PEMOHON di Kejaksaan Negeri Ruteng tidak didampingi penuh oleh Penasihat Hukum dan TERMOHON tidak ada upaya untuk menyampaikan hak PEMOHON untuk didampingi Penasihat Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAPidana sebagai berikut: “Guna kepentingan pembelaan, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

 

Bahwa TERMOHON dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membuat pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjerat dan/atau mengkriminalisasi dan/atau menjebak PEMOHON; Pertanyaan yang tertuang dalam BAP tersebut bertentangan dengan Pasal 166 KUHAP yang berbunyi: “Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi”.  Yahya Harapan dalam bukunya Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (hal.137) menjelaskan bahwa “Jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti itu tidak sah.”

 

Bahwa penetapan tersangka terhadap PEMOHON tidak berdasarkan bukti yang cukup karena:

Bahwa alasan penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ruteng karena PEMOHON selaku PPTK tidak melakukan penelitian status hukum tentang tanah yang diperuntukan untuk pembangunan terminal tersebut dan membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 dengan Gregorius Jeramu yang tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut;

 

Bahwa selain itu, alasan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor Hubkom/02/II/2012 yang menunjuk PEMOHON sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur tahun 2012. Padahal, faktanya PEMOHON baru mengetahui dan menerima SK sebagai PPTK pada tahun 2013 atau setelah Tim Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah melakukan berbagai upaya dan tahapan untuk kepentingan pengadaan tanah untuk pembangunan terminal a quo. Selain itu, PEMOHON berdasarkan pangkat dan golongan pada tahun 2012 belum layak mendapatkan penugasan sebagai PPTK sehingga PEMOHON sempat menolak tugas tersebut namun dipaksakan oleh atasannya yaitu Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur atas nama Drs. JAHANG FANSI ALDUS;

 

Bahwa Tim Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah untuk pembangunan terminal Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2012 hanya terdiri dari empat (4) orang yaitu Drs. Jerau Ferdinandus (Ketua), Maria G.K. Arong, S.S., (Sekretaris), Andrianus P.P. Anggo, S.Sos (Anggota) dan Yosef Soni, S.T., (Anggota), sebagaimana dibuktikan dengan Daftar Hadir Rapat Persiapan tertanggal 30 November 2012 yang dilakukan di Kantor Dishubkominfo. (Bukti P-1);

 

Bahwa sebelum rapat Tim Penafsir dan Negosiasi Tanah Tersebut, Ketua Tim Panafsir dan Negosiasi Tanah atas nama Drs. Jerau Ferdinandus membuat surat undangan rapat tertanggal 29 November 2012 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dishubkominfo Kabupaten Manggarai Timur dan PPTK pengadaan tanah. (Bukti P-2) ;

 

Bahwa PEMOHON selaku PPTK Pengadaan Tanah tidak menghadiri rapat pada tanggal 30 November 2012 yang berlangsung di kantor Dishubkominfo tersebut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah untuk pembangunan terminal di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong terdapat 5 (lima) orang Tim Penafsir dan Negosiasi harga tanah yang telah melakukan penelitian dan inventarisasi kepemilikan tanah pada tiga orang berbeda. Pertama, tanah milik Lambertus Satu dan Paulus Natong dengan rincian panjang (P) : 100 meter dan Lebar (L): 70 meter dengan harga Rp.294.400.000 (dua ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Kedua, tanah milik Gregorius Jeramu dengan rincian Panjang (P): 100x69x31 meter dan Lebar (L): 82,5 x 66 meter dengan harga Rp.427.000.000 (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah); Ketiga, Tanah milik Lambertus Satu dengan rincian panjang (P) : 100 meter dan Lebar (L): 70 meter dengan harga Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah rupiah). (Bukti P-3);

 

Bahwa nama-nama yang tertera dalam Berita Acara sebagimana disebutkan pada poin (f) di atas adalah sebagai berikut (Bukti P-3):

Drs. Jerau Ferdinandus (Ketua)
 Maria G.K. Arong. SS (anggota)
Andrianus P.P. Anggo, S.Sos (anggota)
Yosef Soni, ST (anggota)
Benjamin Guido Ndap, S.Sos (anggota)

Bahwa, selain itu kelima orang sebagaimana disebut dalam poin (g) di atas tertera pula dalam Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survei Calon Lokasi Terminal pada tanggal 3 Desember 2012 yang pada pokoknya memutuskan dan menetapkan tanah milik Bapak Gregorius Jeramu sebagai tanah calon lokasi terminal. (Bukti P-4)

 

Bahwa Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal tertanggal 5 Desember 2012 ditandatangani oleh Tim Penafsir dan Negosiasi harga tanah atas nama Drs. Jerau Ferdinandus dan Pemilik Tanah Gregorius Jeramu; (Bukti P-5); Bahwa Berita Acara Musyawarah tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa “Pemilik tanah menyepakati harga yang ditawarkan oleh tim sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah), belum termasuk pajak pph sebesar 5% (lima persen) dan pemilik tanah menyepakati proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap yaitu:

Pembayaran tahap I pada T.A 2012 sebesar Rp294.400.000 dengan rincian:

Bayar ke pemilik tanah          : Rp279.680.000,00
Pajak pph 5%                        : Rp14.720.000,00
Luas Tanah                            : 5.850,92 M2

Pembayaran tahap II pada T.A 2013 sebesar Rp126.336.000 dengan rincian:

Bayar ke pemilik tanah          : Rp120.320.000,00
Pajak pph 5%                        : Rp6.016.000,00
Luas Tanah                            : 2.143,33 M2

Pembayaran tahap II dibebankan pada DPA Dinas Perhubungan T.A 2013.

 

Bahwa Rapat Musyawarah Negosiasi Harga Tanah Untuk Pembangunan Terminal tertanggal 5 Desember 2012 tersebut dihadiri oleh:

Drs. Jerau Ferdinandus (Ketua)
 Maria G.K. Arong. SS (anggota)
Andrianus P.P. Anggo, S.Sos (anggota)
Yosef Soni, ST (anggota)
Gregorius Jeramu (Pemilik tanah)
Kornelia S. Nimul (Istri pemilik tanah)
Donatus Jematut (Tokoh Masyarakat). (Bukti P-6)

 

Bahwa dalam Surat Pernyataan Jual Beli pada tanggal 11 Desember 2012, YANG BERTINDAK SEBAGAI PENJUAL ADALAH GREGORIUS JERAMU DAN BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI atau MEWAKILI PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR BUKANLAH PEMOHON MELAINKAN Drs. JAHANG FANSI ALDUS sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur. (Bukti P-7);
Bahwa faktanya tanah tersebut berdasarkan Hukum Adat Manggarai adalah benar milik Gregorius Jeramu berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Tua Golo Kokor atas nama Pilipus Jehamat pada tanggal 20 Mei 2021. Hal ini membuktikan bahwa secara de facto penguasaan atas tanah yang dilakukan oleh Gregorius Jeramu diakui oleh pemangku adat Golo Kokor dan diketahui oleh Lurah Satar Peot atas nama Sefridus Jatung. (Bukti P-8);

 

Bahwa Dalam Hukum Adat, hak penguasaan atas tanah yang tertinggi adalah Hak Ulayat. Subyek Hak Ulayat adalah masyarakat hukum adat baik teritorial ataupun genelogik, sebagai bentuk bersama para warganya. Di bawah Hak Ulayat adalah Hak Kepala Adat dan Para Tetua adat yang sebagai petugas masyarakat hukum adat berwenang mengelola, mengatur dan memimpin peruntukan, penguasaan, penggunaan dan pemeliharaan tanah bersama tersebut. (Hukum Agararia Indonesia. Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksananya, halaman 183, Penulis Profesor Boedi Harsono). 

 

Bahwa, tanah yang dimiliki oleh Bapak Gregorius Jeramu adalah bagian dari tanah ulayat yang dikuasai oleh perseorangan dari masyarakat hukum adat. Sebagai hak perorangan yang merupakan hubungan hukum konkret, pengaturannya termasuk bidang hukum perdata.

 

Maka, dengan demikian Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur membeli tanah milik Gregorius Jeramu yang bersumber dari tanah ulayat merupakan tindakan perdata yang sah sesuai dengan hukum dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.

 

Bahwa selain itu tindakan PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR yang membeli tanah milik Gregorius Jeramu didasarkan pada Surat Pernyataan Jual Beli tahun 2012 dan tahun 2013. Oleh karena itu, tindakan tersebut adalah murni TINDAKAN PERDATA dan Tindakan administrasi Pemerintahan, bukan tindakan Korupsi, apalagi pembayaran atas tanah milik Gregorius Jeramu tersebut sesuai dengan Hasil Musyarawah Negosiasi Harga tanah (Buki P-5) dan Surat Pernyataan Jual Beli (Bukti P-7);

 

Bahwa setelah membeli tanah milik Gregoris Jeramu pada tahun 2012-2013, PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemegang Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sesuai dengan bukti Sertifikat Hak Pakai nomor 00005 yang diterbitkan pada tahun 2019; (Bukti P-9) ;

 

Bahwa PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR sama sekali tidak mempunyai niat untuk mengelabui kepemilikan tanah a quo terbukti dengan pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur dan dalam proses penerbitan sertifikat tidak mengalami hambatan atau penolakan;
Bahwa pemohon menjalankan tugasnya sebagai PPTK atas perintah atasan dan tak ada indikasi atas kemauan sendiri apalagi untuk melakukan Tindakan Korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara;
Bahwa setelah sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur diterbitkan, tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atas kepemilikan tanah tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum yang didukung bukti yang kuat di atas, TINDAKAN TERMOHON MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK DIDUKUNG BUKTI YANG KUAT, TIDAK BERDASARKAN HUKUM DAN MENGADA-ADA;

 

PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN/ ATAU REHABILITASI

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak PEMOHON , menurut pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik PEMOHON  dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”
Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap PEMOHON  telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian immateril, maka oleh sebab itu PEMOHON  dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh TERMOHON, sebagai berikut:

Kerugian Materil: hilangnya penghasilan karena tidak bisa bekerja sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian immaterial: bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh TERMOHON, menyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap PEMOHON  dan keluarga PEMOHON dan telah menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak PEMOHON , sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, PEMOHON   meminta:

Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon PEMOHON  dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;
Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan, Surat Laporan Polisi, Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penahanan, Surat Perpanjangan Penahanan dan alat-alat bukti, dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan;

 

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON  untuk seluruhnya;
Menyatakan penangkapan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON  dari tahanan;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil: kehilangan pekerjaan dan tidak bisa bekerja sebesar                         Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Kerugiaan Immateril berupa tercemarnya nama baik PEMOHON, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap PEMOHON  dan keluarga PEMOHON sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);

Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON   dalam sekurang-kurangnya pada dua media televisi nasional dan lima media online nasional;
Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada  TERMOHON;

 

Apabila Pengadilan Negeri Ruteng atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Hormat kami,

KUASA HUKUM PEMOHON

 

 

 

 

Hipatios Wirawan Labut, S.H.                                Valentinus Dulmin, S.H., M.H.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya