Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Rtg BANK NTT CABANG RUTENG 1.ELIS D. MUNTE
2.DONATUS TANGGANG
3.FRANSISKA SANUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK NTT CABANG RUTENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELIS D. MUNTE
2DONATUS TANGGANG
3FRANSISKA SANUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.150.164,00
Petitum

memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tergugat sebesar Rp. 33.150.164,03 (Tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu seratus enam puluh empat rupiah tiga sen) secara sekaligus atau selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan Pengadilan berkekuatan Hukum tetap. Apabila Tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah (yang telah dijaminkan) disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak