Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ruteng untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerimadan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp. 39.912.400 (Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa 4 bidang Tanah (yang telah dijaminkan) disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|