Mengabulkan permohonan pemohon; ----------------------------------------------------------------------------------
Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 33/Pdt.G/PN.Rtg., tanggal24 November 2020yang semula tertulis “ ONG HERMIN “dibetulkan menjadi” ONG HERMIEN”; ---------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk mengganti nama Pemohon tersebut di atas dalam Turunan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 33/Pdt.G/2020, tanggal 24 November 2020 tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku; |