Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Rtg WILIBRODUS HARUM, S.H. Baltasar Anjelo Belang Alias Anjelo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/N.3.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Baltasar Anjelo Belang Alias Anjelo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa BALTASAR ANJELO BELANG Alias ANJELO pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya arah perkuburan Kampung Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja melakukan penganiayaan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi korban DELFIANA SAVIRA TAHUT Alias VIRA, saksi MARIA APRILIA SRIWAHYUNI HUDIN Alias ALIA, saksi ALEKSANDER NARTO LELENG Alias DEDE, serta Sdr. ROKI sedang duduk bercerita di dalam rumah milik Sdr. LELIK, kemudian tibatiba datang terdakwa BALTASAR ANJELO BELANG mendobrak pintu depan dan langsung masuk ke dalam rumah untuk mencari saksi korban, kemudian saksi korban melihat terdakwa marah-marah dan cekcok dengan  saksi ALEKSANDER NARTO LELENG Alias DEDE karena merasa cemburu,  lalu dengan cepat saksi korban bergegas lari  ke arah dapur rumah Sdr. LELIK, kemudian Terdakwa pergi mengejar saksi korban, lalu  menyeret sambil membekap mulut saksi korban DELFIANA SAVIRA TAHUT keluar dari rumah menuju jalan raya dekat kuburan Kampung Mena dan begitu suasana sudah sepi, terdakwa langsung mencekik saksi korban menggunakan tangan kiri kemudian menampar saksi korban secara berulang kali, kemudian meninju mata kiri saksi korban menggunakan tangan kanan yang menyebabkan lebam pada mata sebelah kiri, Terdakwa juga menendang perut saksi korban secara berulang kali dan Terdakwa BALTASAR ANJELO BELANG alias  ANJELO mengangkat lalu membanting saksi korban di jalan sehingga membuat saksi korban pingsan dan muntah. Setelah beberapa menit saksi korban sadar dan langsung bangun untuk Kembali ke rumah Sdr. LELIK, kemudian saksi korban menceritakan kejadian yang dialaminya di depan Sdr. LELIK, saksi MARIA APRILIA SRIWAHYUNI HUDIN Alias ALIA dan saksi ALEKSANDER NARTO LELENG Alias DEDE.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa BALTASAR ANJELO BELANG alias ANJELO, saksi korban mengalami nyeri di mata, dahi kanan, nyeri di kepala bagian kanan, ada luka lecet dibagian lengan sebelah kanan, dan nyeri dibagian punggung belakang, sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor: RSUD.445.3/031/V/ 2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Ruteng dan ditandatangani oleh ahli dr. HERMITA OCTOVIAGNES BUARLELE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar. Tekanan Darah Seratus Sepuluh per Tujuh puluh milimeter air raksa. Suhu Tiga Puluh Enam koma Lima derajat Celsius: Nadi Delapan Puluh Delapan kali per menit.
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Kepala dan Leher: Edema palpebia memar/kebiruandi mata kiri bengkak ukuran enam kali dua sentimeter. Ada benjolan di dahi bagian atas ukuran satu kali dua sentimeter, nyeri tekan ada.
  2. Dada: Punggung bagian belakang terdapat bengkak dan nyeri tekan.
  3. Perut : tidak ditemukan kelainan.
  4. Alat kelamin : tidak ditemukan kelainan.
  5. Anggota gerak : luka lecet di siku kiri ukuran satu kali satu sentimeter darah ada, nyeri tekan ada.
  6. Selanjutnya korban: selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik lalu pulang.

 

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar. Pada Korban terdapat tanda yang sesuai pada korban di daerah kepala, leher, punggung, siku yang diduga akibat trauma tumpul.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya