Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SIMON WAJONG, SH.MH | Maksimus Tamur | 2 | SIMON WAJONG, SH.MH | Fredy Bugis Tamur | 3 | SIMON WAJONG, SH.MH | Yoseph Tamur | 4 | ANA MARGARETA BOTA LEWAR, SH | Maksimus Tamur | 5 | ANA MARGARETA BOTA LEWAR, SH | Fredy Bugis Tamur | 6 | ANA MARGARETA BOTA LEWAR, SH | Yoseph Tamur |
|
Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli dengan itikad baik;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01847/ Pau, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 46/2023, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yustina Marsedes Kosta Jelatu, S.H.,M.Kn.
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III, tidak berhak atas bidang tanah yang menjadi obyek sengketa a quo;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami Penggugat, yakni sebesar Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian :
- Materiil sebesar Rp.160.000.000,-
- Immateriil sebesar Rp.500.000.000,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat IV untuk melakukan pembongkaran terhadap I (satu) unit rumah dan pemindahan pekuburan keluarga di atas tanah a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 01847/ Pau, sampai putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/ peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
Subsidair :
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
-ex aequo et bono- |