Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kedua objek sengketa tersebutsebagimana dimaksud pada posita poin 2,3 di atas dengan cara mendatangi kedua objek sengketa tersebut untuk membersihkan disekeliling rumah dan pekarangan rumah rata-rata sekali dalam seminggu, sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas ± 1.778m2 (meter persegi), yang mana diatastanah objek sengketa tersebut ada sebuah bangunan rumah tinggal, dan ada beberapa jenis tanaman diantaranya ada 4 (empat) rumpun pohon pisang, 2 (dua) pohon manga, 2 (dua) pohon klengkeng, dan ada 5 (lima) pohon nangka. Adapun batas-batas dari objek sengketa tanah tersebut yang dalam perkara a quodisebut sebagai objek sengketa 1 (satu), sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan bangunan rumah milik Bpk VALENTINUS SUARDI (selaku Penggugat I dalam perkara a quo);
- Barat berbatasan dengan JALAN SETAPAK, sebelumnya berbatasan dengan pekarangan Bpk YOHANES JONI;
- Utara bagian Timur berbatasan dengan Kali Wae Buka;
- Utara bagian barat berbatasan dengan pekarangan milik Bpk FRANS SALESMAN dan sebagian kecilnya berbatasan dengan rumah Bpk PAULUS GAGU, Selatan berbatasan dengan Jl. Ahmad Yani, Tenda, RT/RW: 00/002, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupateng Manggarai.
- Sebuah bangunan rumah tinggal semi permanent sebagaimana yang dimaksud posita pada petitum angka 2 (dua) di atas berukuran 5x11 meter persegi termasuk dapurnya yang dalam perkara a quo disebut sebagai objek sengketa 2 (dua). Bahan bangunan rumah tersebut terdiri dari tembok setengah bagian, sebagiannya berdindindingkan papan, beratapkan zink, dengan kerangka dasar dari bahan kayu balok dan kosen. Rumah tersebut memiliki beberapa ruangan diantaranya 1 (satu) ruangan tamu, 2 (dua) ruangan tidur, 1 (satu) ruangan makan, (1) ruangan dapur, 1 (satu) ruangan WC, 1 (satu) ruangan kamar mandi, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Tenda, RT/RW:004/002, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai kedua objek sengketa tersebut berupa sebidang tanah dan sebuah bagunanan rumah tinggal di atasnya sebagimana dimaksud pada posita poin 2,3 di atas dan petitum poin 2 diatas dengan cara mendatangi kedua objek sengketa tersebut untuk membersihkan disekeliling rumah dan perkarang rumah yang rata-rata dilakukannyasekali dalam seminggu;
- Menyatakan Tergugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengklaim dan menguasai kedua objek sengketa tersebut;
- Menyatakan kedua objek sengketa tersebut yaitu sebidang tanah dan sebuah bangunan rumah tinggal di atas dan beberapa jenis tanaman di atasnya sebagaimana yang di maksud posita poin 2,3 dan petitum poin 2 huruf a dan b di atas adalah sah dan beralasan hukum dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat I dan penggugat II;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzeet/perlawanan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril yang dialami oleh Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat, menguasai kedua objek sengketa tersebutdengan cara membersihkan di sekeliling rumah dan pekarangan rumah rata-rata sekali dalam seminggu sebagaimana yang dimaksud poin 2 (dua) petitum di atas sesecara tanpa hak dan melawan hukum. Untuk itu Tergugat bertanggung jawab untuk membayar kerugian materil dan imateril yang diderita Penggugat :
- Kerugian materil berupa kehilangan hak Para Penggugat untuk menikmati dan memanfaatkan pekarangan rumah tersebut untuk kegiatan usaha ekonomi produktif, memanfaatkan rumah serta tanahnya untuk dihuninya dan juga dimanfaatkan atau digunakan sebagai pusat pertemuan-pertemuan untuk persiapan acara-acara adat dan acara-cara lain dalam lingkup keluarga besar. Dengan demikian Para Penggugat telah mengalami kerugian materil setiap bulannya dari sejak bulan Juni 2024 hingga November 2024, mencapai kerugian materil setiap bulannya rata-rata sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) perbulannya dikali 5 (lima) bulan = 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Kerugian immaterial berupa terganggu pikiran atau psikologi dari penggugat selama munculnya perkara ini, sehingga dengan demikian, Para Penggugat mengalami kerugian imateril mencapai sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar) rupiah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
|