Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Rtg MUHAMMAD RIDWAN R, S.H. KANISIUS AMAN alias KANIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-475/ N.3.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANISIUS AMAN alias KANIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SYURATMAN,SHKANISIUS AMAN alias KANIS
2YEREMIAS ODIN, SHKANISIUS AMAN alias KANIS
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KANISIUS AMAN Alias KANS pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

----------Bahwa sebagaiman waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wita, Saksi PATRIC YULIUS HANSEN KONO Alias PATRIC bersama dengan Saksi NIKOLAUS PAULUS NDAPA Alias RONAL mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan Terdakwa yang sering menjual obat keras tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi ke kios – kios, kemudian Saksi PATRIC YULIUS HANSEN KONO Alias PATRIC bersama dengan Saksi NIKOLAUS PAULUS NDAPA Alias RONAL menelusuri informasi tersebut dan menemukan bahwa Terdakwa KANISIUS AMAN Alias KANS yang melakukan perbuatan menjual obat tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi ke kios – kios.---------

---------Bahwa sekira pukul 20.30 Wita, Saksi PATRIC YULIUS HANSEN KONO Alias PATRIC bersama dengan Saksi NIKOLAUS PAULUS NDAPA Alias RONAL melihat sebuah mobil Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT dengan Nomor Polisi EB 1783 ED yang terparkir di depan rumah Terdakwa KANISIUS AMAN Alias KANS, selanjutnya Saksi PATRIC YULIUS HANSEN KONO Alias PATRIC bersama dengan Saksi NIKOLAUS PAULUS NDAPA Alias RONAL memanggil Terdakwa KANISIUS AMAN Alias KANS untuk melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut, ketika dilakukan pemeriksaan Saksi PATRIC YULIUS HANSEN KONO Alias PATRIC bersama dengan Saksi NIKOLAUS PAULUS NDAPA Alias RONAL menemukan beberapa bungkus obat yang akan diedarkan oleh Terdakwa ke kios – kios.---

----------Bahwa Terdakwa KANISIUS AMAN Alias KANS melakukan pembelian obat – obatan dari PBF Flores Indo Ende dengan cara Terdakwa KANISIUS AMAN Alias KANS menghubungi Saksi YANUARIUS YOSEPH SANTU Alias SANCHES yang merupakan Operasional Manager dari PBF Flores Indo Ende yang mana obat keras yang dibeli oleh terdakwa yaitu : 

  • Amoxilillin Trihydrate sebanyak 153 ( seratus lima puluh tiga ) doz atau sebanyak 133 ( seratus tiga puluh tiga ) strip dan 20 ( dua puluh ) strip atau sebanyak 17.300 ( tujuh belas ribu tiga ratus ) tablet/butir dengan kandungan 50mg;
  • Mefenamic Acid sebanyak 89 ( delapan puluh sembilan ) doz atau sebanyak 890 ( delapan ratus sembilan puluh ) strip atau sebanyak 8900 (delapan ribu sembilan ratus) butir dengan kandungan 500mg;
  • Dexamethasone sebanyak 75 ( tujuh puluh lima ) doz atau sebanyak 750 ( tujuh ratus lima puluh ) strip atau sebanyak 7.500 ( tujuh ribu lima ratus ) butir dengan kandungan 0,5mg
  • Antalginpim sebanyak 13 ( tiga belas ) doz atau sebanyak 130 ( seratus tiga puluh ) strip atau sebanyak 1300 ( seribu tiga ratus ) butir dengan kandungan 500mg;
  • Ibu profen sebanyak 6 ( enam ) doz atau sebanyak 60 ( enam puluh ) strip atau sebanyak 600 ( enam ratus) butir dengan kandungan 100mg;
  • Cotrimoxazole sebanyak 3 ( tiga ) doz atau sebanyak 30 ( tiga puluh ) strip atau sebanyak 300 ( tiga ratus ) butir ;
  • Piroxical kapsul sebanyak 5 ( lima ) doz atau sebanyak 50 ( lima puluh ) kapsul dengan kandungan 500mg;
  • Metronidazole sebanyak 5 ( lima ) doz atau sebanyak 50 ( lima puluh ) blester atau sebanyak 500 ( lima ratus ) butir dengan kandungan 500mg;
  • Ampicilillin tryhidrate sebanyak 8 ( delapan ) doz atau sebanyak 80 ( delapan puluh) strip atau sebanyak 800 ( delapan ratus ) butir dengan kandungan 500mg;

Bahwa tujuan terdakwa melakukan pembelian obat-obatan tersebut di atas terdakwa berencana akan melakukan penjualan kembali obat-obatan tersebut ke kios-kios dan mengambil keuntungan dari penjualan obat-obatan tersbut.

-------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Sampel Eksternal Nomor : PP.01.04.19A.19A1.12.23.47,PP.01.04.19A.19A1.12.23.48,PP.01.04.19A.19A1.12.23.49,PP.01.04.19A.19A1.12.23.48,PP.01.04.19A.19A1.12.23.50,PP.01.04.19A.19A1.12.23.51,PP.01.04.19A.19A1.12.23.52,PP.01.04.19A.19A1.12.23.55,PP.01.04.19A.19A1.12.23.56, yang dikeluarkan oleh Kepala Balai POM di Kupang atas nama Drs. Yoseph Nahak, Klau, Apt.,M.Kes menyatakan bahwa terhadap hasil pengujian tersebut diatas positif mengandung Amoxcillinn Trihydrate 500g, Mefanamic Acid Kaplet 500 Mg, Dexamethasone Tablet 0,5 mg, Antalgin PIM Kaplet 500 Mg, Ibuprofen 400, Cotrimoxazole Tablet, Piroxicam Kapsul 20 Mg, tablet Metronidazole 500 mg, Ampicillin Trihydrate Kaplet 500 Mg dengan golongan sebagai berikut :

No

 

No Reg

Golongan Obat

1

Amoxilillin Trihydrate

GKL1040700204A1

Obat Keras

2

Mefenamic acid

GKL0101704704A1

Obat Keras

3

Dexamethasone

GKL0734007810A1

Obat Keras

4

Antalgin

GKL1718907504A1

Obat Keras

5

Ibuprofen

GKL0934008817B1

Obat Keras

6

Cotrimoxazole

GKL0834008110A1

Obat Keras

7

Piroxicam Kapsul

GKL9807103901B1

Obat Keras

8

Metronidazole

GKL1825904610A1

Obat Keras

9

Ampicilillin tryhidrate

GKL1040700104A1

Obat Keras

Dari hasil pemeriksaan kemasan obat-obat tersebut dapat diamati nomor izin edar masing – masing obat tersebut. Digit ke dua dari obat – obat tersebut adalah huruf “K”, yang menandakan bahwa obat – obatan tersebut masuk dalam golongan obat keras.------------

----------Bahwa Terdakwa KANISIUS AMAN Alias KANS bukan merupakan seorang Apoteker maupun Tenaga Teknis Kefarmasian sehingga Terdakwa KANISIUS AMAN Alias KANS tidak memiliki keahlian dalam melakukan penjualan obat keras.-----------------

----------Bahwa Terdakwa KANISIUS AMAN Alias KANS menjual obat keras yang dibeli dari PBF Flores Indo Ende yang akan dijual kembali ke kios – kios yang berada di wilayah MANO (Manggarai Timur), Cancar, Pagal, Iteng (Manggarai) tanpa memiliki surat izin menjual obat keras sehingga Terdakwa KANISIUS AMAN Alias KANS tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penjualan obat keras.-----------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya