Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2023/PN Rtg 1.Robertus Nancur
2.Siprianus Ndarung
1.Titus Ladung
2.Paulus Sany Denggot
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2023/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robertus Nancur
2Siprianus Ndarung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARSELINUS SULIMAN, SHRobertus Nancur
2MARSELINUS SULIMAN, SHSiprianus Ndarung
3HERIBERTO APRILIANO IRUK, SHRobertus Nancur
4HERIBERTO APRILIANO IRUK, SHSiprianus Ndarung
Tergugat
NoNama
1Titus Ladung
2Paulus Sany Denggot
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SIMON WAJONG, SH.MHTitus Ladung
2SIMON WAJONG, SH.MHPaulus Sany Denggot
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah pembagian tanah lingko kadung (dahulu lingko bangka) oleh tua teno gendang lao kepada kakek dari Para Penggugat
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari ayah Para Penggugat Mateus Kedadu
  4. Menyatakan secara hukum tanah yangterletak di Lingko Kadung (Dahulu lingko bangka), Lao, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

A. Tanah bidang 1 (satu) dengan ukuran panjang 55 m2 dan lebar 9 m2 =

     Luas 495 m2 dan dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara                      : Berbatasan dengan dahulu Philipus Ndak sekarang

dengan Marsel Erong

Barat                      : Berbatasan dengan Got/Drainase

Selatan                  : Berbatasan dengan dahulu Yohanes Lambut, sekarang

                                     Yasintus Bahur

Timur                      : Berbatasan dengan jalan raya.

  1. Tanah Bidang 2 (dua) dengan ukuran panjang 145 m2 dan lebar 9 m2 = Luas 1.305 m2 dan dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara                      : Berbatasan dahulu dengan Philipus Ndak sekarang

dengan Marsel Erong dan tanah milik Tergugat

Barat                      : Berbatasan dengan kali

Selatan                  : Berbatasan dengan dahulu Yohanes Lambut sekarang

                                      Yasintus Bahur

Timur                      : Berbatasan dengan Got/Drainase

Total luas keseluruhan tanah obyek sengketa bidang 1 (satu) dan bidang 2 (dua) =1.800 m2.Adalah sah milik Para Penggugat berdasarkan warisan dari orang tua Para Penggugat.

  1. Menyatakan perbuatanTergugat 1yang mengolah tanah sengketa bidang 1 merupakan perbuatan melawan hokum (Onrechtmitage Daad) pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Para Penggugat
  2. Menyatakan perbuatanTergugat 2yang mengolah dan mensertifikatkan tanah obyek sengketa bidang 2 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmitage Daad) pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Para Penggugat
  3. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja atau pihak lain yang menempati atau mendapat hak dari Para Tergugat atas tanah sengketa menyerahkan tanpa syarat kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari perikatan apapun dan bila perlu pelaksanaannya (eksekusi) dibantu oleh alat Negara atau Polisi.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immaterial yang di derita  ParaPenggugat sebesar Rp. 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika bila putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan sertifikat hak milik nomor203 tahun 1989Tidak mempunyai kekuatan hukum.
  6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:

SUBSIDAIR :Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeque et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak