Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Rtg HERO ARDI SAPUTRO, S.H. LEONARDUS JANGKUR Alias LEO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-106/N.3.17/Etl.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERO ARDI SAPUTRO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONARDUS JANGKUR Alias LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YEREMIAS ODIN, SHLEONARDUS JANGKUR Alias LEO
2SYURATMAN, S.HLEONARDUS JANGKUR Alias LEO
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa Terdakwa LEONARDUS JANGKUR Alias LEO pada Hari Kamis Tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG Alias RIO yang beralamat di Rana Meti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saudara EDU (DPO/03/XI/RES.1.15./2023 tanggal 16 November 2023) menyuruh terdakwa untuk mencari tenaga kerja yang akan dipekerjakan di Kalimantan Tengah sebagai pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit, kemudian terdakwa sejak tanggal 03 Juni 2023 sampai dengan tanggal 07 Juni 2023 mengajak saksi KONSTANTINUS PELANG Alias TANTIN, Saksi SOLVENSIA NONA Alias NONA, Saksi VINSENSIUS LAUS NDAK Alias NDAK, Saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI, Saksi STEVIANA JEMAMU Alias EVIN dengan cara terdakwa mendatangi rumah saksi-saksi tersebut untuk menjelaskan bahwa terdakwa merupakan perwakilan dari PT. SAMPURNA yang  bergerak di bidang usaha Kelapa sawit walaupun PT. SAMPURNA ini tidak terdaftar sebagai Perusahaan pengguna/pemberi Perusahaan yang ada di Dinas Nakertrans Provinsi NTT dan Dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur.---------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada saksi KONSTANTINUS PELANG Alias TANTIN, Saksi SOLVENSIA NONA Alias NONA, Saksi VINSENSIUS LAUS NDAK Alias NDAK, Saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI, Saksi STEVIANA JEMAMU Alias EVIN terkait dengan pekerjaan di PT. SAMPURNA yang berada di Kalimantan Tengah dengan gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000-, (Tiga juta rupiah) serta persyaratan untuk dapat bekerja di PT. SAMPURNA hanya perlu menyiapkan berkas KTP, Kartu Keluarga sedangkan untuk biaya transportasi ke Kalimantan Tengah sudah ditanggung oleh PT. SAMPURNA, lalu untuk biaya hidup serta fasilitas akan disediakan dan ditanggung oleh PT. SAMPURNA, selanjutnya saksi KONSTANTINUS PELANG Alias TANTIN, Saksi SOLVENSIA NONA Alias NONA, Saksi VINSENSIUS LAUS NDAK Alias NDAK, Saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI, Saksi STEVIANA JEMAMU Alias EVIN menyanggupi ajakan terdakwa tersebut, kemudian terdakwa melaporkannya kepada saudara EDU serta mengirimkan Foto KTP, Kartu Keluarga milik calon tenaga kerja  tersebut malalui pesan Whatsapp, selanjutnya saudara EDU menghubungi saksi VINSENSIUS NDOI agar menyiapkan kendaraan Mobil jenis minibus/bemo (Nomor Polisi : EB 7339 P) untuk mengangkut calon tenaga kerja di Kampung Wondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 5 (lima) orang calon tenaga kerja dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta biaya transportasi ke Pelabuhan Ende akan ditanggung oleh saudara EDU. Selanjutnya atas arahan tersebut saksi VINSENSIUS NDOI pergi menemui saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG (pemilik mobil) di rumahnya untuk menanyakan besaran biaya transportasi bila pergi ke Pelabuhan Ende menggunakan mobil, dijawab oleh saksi VINSENSIUS NDOI biaya per orang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu disepakati dengan harga tersebut kemudian saksi VINSENSIUS NDOI menghubungi saksi YOHANES KANAFOR (sopir) yang sedang berada di Borong dengan menggunakan mobil milik saksi VINSENSIUS NDOI agar pergi mengangkut calon tenaga kerja di rumahnya masing-masing dan menghubungi terdakwa bila sudah sampai di tempat penjemputan.----------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setibanya saksi YOHANES KANAFOR sampai di Jawang segera saksi YOHANES KANAFOR menghubungi terdakwa untuk bersama-sama mengangkut 5 (lima) orang calon tenaga kerja, sesampainya di Kampung Wondo, Saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI, Saksi STEVIANA JEMAMU Alias EVIN dan Saksi VINSENSIUS LAUS NDAK Alias NDAK menaiki mobil tersebut dan untuk selnajutnya mejemput saksi KONSTANTINUS PELANG Alias TANTIN, Saksi SOLVENSIA NONA Alias NONA, setelah ke-5 (lima) orang calon tenaga kerja di dalam mobil saksi YOHANES KANAFOR bersama terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Ende, namun di Tengah perjalanan terdakwa sempat memberitahu kepada calon tenaga kerja dengan mengatakan “nanti ketika sampai di Waerana baru ganti mobil untuk ke ende”, namun belum sampai ke Pelabuhan Ende, saat tiba di Jawang terdakwa turun dari mobil dan memberitahu kepada saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI mengatakan “nanti ketika sampai di Waerana, telpon ini nomor (saudara EDU)”, di jawab oleh saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI “iya”. Selanjutnya saksi YOHANES KANAFOR menghentikan mobil di rumah saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG kemudian saksi VINSENSIUS NDOI menghampiri saksi YOHANES KANAFOR mengatakan bahwa “memutar balik kendaraan agar pulang, karena di batalkan keberangkatan kami” mendengar hal tersebut calon tenaga kerja turun dari mobil, lalu saksi VINSENSIUS NDO mengatakan bahwa “ada telepon dari Ende kita tidak jadi berangkat ke Kalimantan karena di Pelabuhan Ende sedang ada pemeriksaan oleh kepolisian, kemudian tiba-tiba ada panggilan masuk dari saksi WILFRIDUS BUJA (anggota POLRI) kepada saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI dengan menyuruh agar bertahan di rumah saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG karena aka nada anggota kepolisian yang akan datang, kemudian calon tenaga kerja pun menunggun sampai ada informasi selanjutnya, namun beberapa menit kemudian saksi WILFRIDUS BUJA menghubungi kembali dan meminta bicara dengan saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG sebagai pemilik mobil untuk mengantar calon tenaga kerja ke Kantor Kepolisian Sektor Borong. Selanjutnya calon tenaga diantar ke Kantor Kepolisian Sektor Borong menggunakan mobil milik saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG.------------------

--------Bahwa terdakwa dalam merekrut dan membawa tenaga kerja tidak mengantongi atau membawa surat persetujuan penempatan tenaga kerja AKAD yang ditujukan kepada PT dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk mengetahui legalitas PT. SAMPURNA dalam hal perekrutan tenaga kerja.-----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan keterangan ahli ZEM TAKAEB perbuatan terdakwa untuk merekrut tenaga kerja di Kabupaten Manggarai Timur dan akan diberangkatkan ke Kalimantan Tengah tidak dibenarkan karena terdakwa tidak melaporkan SPP AKAD ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk menerbitkan rekomendasi rekrut guna disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Manggarai Timur untuk melakukan perekrutan.--------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan keterangan ahli ZEM TAKAEB PT. SAMPURNA tidak ada sama sekali terdaftar pada Dinas Nakertrans Provinsi NTT maupun Kabupaten Manggarai Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------

 

Atau

Kedua :

--------Bahwa Terdakwa LEONARDUS JANGKUR Alias LEO bersama-sama saudara EDU (DPO/03/XI/RES.1.15./2023 tanggal 16 November 2023) pada Hari Kamis Tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG Alias RIO yang beralamat di Rana Meti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saudara EDU menyuruh terdakwa untuk mencari tenaga kerja yang akan dipekerjakan di Kalimantan Tengah sebagai pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit, kemudian terdakwa sejak tanggal 03 Juni 2023 sampai dengan tanggal 07 Juni 2023 mengajak saksi KONSTANTINUS PELANG Alias TANTIN, Saksi SOLVENSIA NONA Alias NONA, Saksi VINSENSIUS LAUS NDAK Alias NDAK, Saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI, Saksi STEVIANA JEMAMU Alias EVIN dengan cara terdakwa mendatangi rumah saksi-saksi tersebut untuk menjelaskan bahwa terdakwa merupakan perwakilan dari PT. SAMPURNA yang  bergerak di bidang usaha Kelapa sawit walaupun PT. SAMPURNA ini tidak terdaftar sebagai Perusahaan pengguna/pemberi Perusahaan yang ada di Dinas Nakertrans Provinsi NTT dan Dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur.-------------------------------

-------Bahwa selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada saksi KONSTANTINUS PELANG Alias TANTIN, Saksi SOLVENSIA NONA Alias NONA, Saksi VINSENSIUS LAUS NDAK Alias NDAK, Saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI, Saksi STEVIANA JEMAMU Alias EVIN terkait dengan pekerjaan di PT. SAMPURNA yang berada di Kalimantan Tengah dengan gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000-, (Tiga juta rupiah) serta persyaratan untuk dapat bekerja di PT. SAMPURNA hanya perlu menyiapkan berkas KTP, Kartu Keluarga sedangkan untuk biaya transportasi ke Kalimantan Tengah sudah ditanggung oleh PT. SAMPURNA, lalu untuk biaya hidup serta fasilitas akan disediakan dan ditanggung oleh PT. SAMPURNA, selanjutnya saksi KONSTANTINUS PELANG Alias TANTIN, Saksi SOLVENSIA NONA Alias NONA, Saksi VINSENSIUS LAUS NDAK Alias NDAK, Saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI, Saksi STEVIANA JEMAMU Alias EVIN menyanggupi ajakan terdakwa tersebut, kemudian terdakwa melaporkannya kepada saudara EDU serta mengirimkan Foto KTP, Kartu Keluarga milik calon tenaga kerja  tersebut malalui pesan Whatsapp, selanjutnya saudara EDU menghubungi saksi VINSENSIUS NDOI agar menyiapkan kendaraan Mobil jenis minibus/bemo (Nomor Polisi : EB 7339 P) untuk mengangkut calon tenaga kerja di Kampung Wondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 5 (lima) orang calon tenaga kerja dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta biaya transportasi ke Pelabuhan Ende akan ditanggung oleh saudara EDU. Selanjutnya atas arahan tersebut saksi VINSENSIUS NDOI pergi menemui saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG (pemilik mobil) di rumahnya untuk menanyakan besaran biaya transportasi bila pergi ke Pelabuhan Ende menggunakan mobil, dijawab oleh saksi VINSENSIUS NDOI biaya per orang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu disepakati dengan harga tersebut kemudian saksi VINSENSIUS NDOI menghubungi saksi YOHANES KANAFOR (sopir) yang sedang berada di Borong dengan menggunakan mobil milik saksi VINSENSIUS NDOI agar pergi mengangkut calon tenaga kerja di rumahnya masing-masing dan menghubungi terdakwa bila sudah sampai di tempat penjemputan.-----------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa setibanya saksi YOHANES KANAFOR sampai di Jawang segera saksi YOHANES KANAFOR menghubungi terdakwa untuk bersama-sama mengangkut 5 (lima) orang calon tenaga kerja, sesampainya di Kampung Wondo, Saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI, Saksi STEVIANA JEMAMU Alias EVIN dan Saksi VINSENSIUS LAUS NDAK Alias NDAK menaiki mobil tersebut dan untuk selnajutnya mejemput saksi KONSTANTINUS PELANG Alias TANTIN, Saksi SOLVENSIA NONA Alias NONA, setelah ke-5 (lima) orang calon tenaga kerja di dalam mobil saksi YOHANES KANAFOR bersama terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Ende, namun di Tengah perjalanan terdakwa sempat memberitahu kepada calon tenaga kerja dengan mengatakan “nanti ketika sampai di Waerana baru ganti mobil untuk ke ende”, namun belum sampai ke Pelabuhan Ende, saat tiba di Jawang terdakwa turun dari mobil dan memberitahu kepada saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI mengatakan “nanti ketika sampai di Waerana, telpon ini nomor (saudara EDU)”, di jawab oleh saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI “iya”. Selanjutnya saksi YOHANES KANAFOR menghentikan mobil di rumah saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG kemudian saksi VINSENSIUS NDOI menghampiri saksi YOHANES KANAFOR mengatakan bahwa “memutar balik kendaraan agar pulang, karena di batalkan keberangkatan kami” mendengar hal tersebut calon tenaga kerja turun dari mobil, lalu saksi VINSENSIUS NDO mengatakan bahwa “ada telepon dari Ende kita tidak jadi berangkat ke Kalimantan karena di Pelabuhan Ende sedang ada pemeriksaan oleh kepolisian, kemudian tiba-tiba ada panggilan masuk dari saksi WILFRIDUS BUJA (anggota POLRI) kepada saksi NARSISIUS MADI Alias NARSI dengan menyuruh agar bertahan di rumah saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG karena aka nada anggota kepolisian yang akan datang, kemudian calon tenaga kerja pun menunggun sampai ada informasi selanjutnya, namun beberapa menit kemudian saksi WILFRIDUS BUJA menghubungi kembali dan meminta bicara dengan saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG sebagai pemilik mobil untuk mengantar calon tenaga kerja ke Kantor Kepolisian Sektor Borong. Selanjutnya calon tenaga diantar ke Kantor Kepolisian Sektor Borong menggunakan mobil milik saksi DIONISIUS MARYONO MEDANG.------------------

 

--------Bahwa terdakwa dalam merekrut dan membawa tenaga kerja tidak mengantongi atau membawa surat persetujuan penempatan tenaga kerja AKAD yang ditujukan kepada PT dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk mengetahui legalitas PT. SAMPURNA dalam hal perekrutan tenaga kerja.-----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan keterangan ahli ZEM TAKAEB perbuatan terdakwa untuk merekrut tenaga kerja di Kabupaten Manggarai Timur dan akan diberangkatkan ke Kalimantan Tengah tidak dibenarkan karena terdakwa tidak melaporkan SPP AKAD ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk menerbitkan rekomendasi rekrut guna disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Manggarai Timur untuk melakukan perekrutan.---------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan keterangan ahli ZEM TAKAEB PT. SAMPURNA tidak ada sama sekali terdaftar pada Dinas Nakertrans Provinsi NTT maupun Kabupaten Manggarai Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya