Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Rtg HERO ARDI SAPUTRO, S.H. DAMU DAMIANUS, S.Sos., M.M. Alias OM DAMU Alias OM DAMI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-329/N.3.17/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERO ARDI SAPUTRO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMU DAMIANUS, S.Sos., M.M. Alias OM DAMU Alias OM DAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

--------Bahwa Terdakwa DAMU DAMIANUS, S.Sos., M.M. Alias OM DAMU Alias OM DAMI, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Halaman Rumah Gendang yang beralamat di Dusun Melo, RT/RW : 001/001, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Selaku Pelaksana Kampanye Pemilu dengan sengaja Melanggar Larangan Pelaksana Kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat  sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi FRUMENSIUS MATUT (Pengawas Kelurahan atau Desa Melo berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lamba Leda Selatan Nomor : 005/HK.01.01/K.NT-10.06/02/2023) saat itu berada di depan rumahnya melihat terdakwa bersama saksi ADELHEID MENE, S.Pd. (istri terdakwa) menggunakan 1 (satu) Unit mobil Pajero Sport berwarna putih tanpa pelat, dengan nomor rangka MMBGNKH40EF034864 dan nomor Mesin 4d56UCFV6267 atas nama SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN MANGGARAI TIMUR berdasarkan 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor 05240466 yang pembiayaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Timur, tiba di Desa Melo sekira pukul 14.00 Wita untuk melaksanakan kegiatan  meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program dan atau citra diri terdakwa sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur Periode 2024-2029 berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor : STTP/368/XII/YAN.2.2/2023/Sat.Intelkam tanggal 30 Desember 2023, kemudian saksi FRUMENSIUS MATUT pergi ke tempat tersebut, disana saksi FRUMENSIUS MATUT melihat sudah ada masyarakat yang merupakan keluarga besar terdakwa. Oleh karena kegiatan belum dimulai sehingga saksi FRUMENSIUS MATUT meninggalkan tempat tersebut. kemudian saksi FRUMENSIUS MATUT datang kembali dan melihat sudah banyak masyarakat Desa Melo berkumpul ditempat tersebut, selanjutnya pada malam hari dimulai dengan acara adat selek dan teing hang (kasi makan leluhur) bertempat di Rumah Gendang, kemudian selesai acara adat tersebut pemandu acara mengarahkan peserta yang datang ditempat tersebut melalui pengeras suara untuk kembali ke kemah yaitu di halaman Rumah Gendang untuk melanjutkan acara yang dilakukan oleh terdakwa untuk meyakinkan peserta yang hadir dengan menyampaikan visi, misi, program dan atau citra diri terdakwa sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur Periode 2024-2029, serta terdakwa memasang baliho bergambar foto terdakwa sebagai Caleg (calon Legislatif) Partai Perindo Nomor Urut 1 (satu) Dapil II (Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur) bertuliskan “ASA LENG Lanjutkan EME PATUT AGU NAUN” (bagaimana menurut bapa lanjut kalau memang patut dan layak) yang merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) pada bagian belakang, samping kanan dan bagian depan mobil berjenis Mitsubishi Pajero Sport yang merupakan milik SEKRETARIAT DPRD MANGGARAI TIMUR yang digunakan oleh terdakwa untuk menuju ke tempat tersebut, melihat kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi FRUMENSIUS MATUT mendokumentasikannya dan mengirim foto kegiatan tersebut kepada saksi RIKARDUS YONOGAS GOA (Panwascam). selanjutnya ditindak lanjuti dengan dilaksanakan rapat pleno dan hasilnya akan dituangkan ke dalam Form B2 Temuan, kajian awal dan akan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dengan Formulir Model.A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 018/LHP/PM.01.02/01/2024 tanggal 06 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh saksi FRUMENSIUS MATUT selaku Panwaslu Desa Melo.------------

 

--------Bahwa Terdakwa pada saat melakukan kegiatan tersebut di atas terdakwa merupakan pelaksana kampanye pemilu sesuai dengan lembaran lampiran data model kampanye pemilu anggota DPRD Kabupaten atau Kota yang telah diinput oleh Partai Perindo di aplikasi KPU SIKADEKA pada tanggal 25 November 2023, terdakwa juga terdaftar sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Manggarai Timur dengan Nomor Urut 1 (satu) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Daerah Pemilihan Matim II meliputi Kecamatan Lamba Leda Selatan dan Kecamatan Lamba Leda Timur berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo Nomor : 19.9/S.Pal/DPP PARTAI PERINDO/V/2023 tanggal 08 Mei 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur Nomor 231 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.-------------------

--------Bahwa sebelum melakukan kegiatan tersebut terdakwa pada tanggal 30 Desember 2023 telah mendapatkan surat izin berupa tanda terima pemberitahuan kampanye dari Polres Manggarai Timur STTPK Nomor : STTP/368/XII/YAN.2.2/2023/SAT. INTELKAM tanggal 30 Desember 2023 dimana pelaksanaan dilakukan pada hari Sabtu sampai dengan Minggu tanggal 06 Januari 2023 sampai dengan 07 Januari 2023 pukul 15.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita bertempat di Dusun Melo, Jing, Ranggaruma, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan.-------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa untuk menuju tempat kegiatan tersebut di atas, sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Wakil Ketua II) yang menggunkan fasilitas kendaraan dinas jabatan dan rumah dinas jabatan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor : KEP. SETWAN 176/27/2024 tanggal 05 Januari 2024 tentang Penunjukan Pemakai Kendaraan Dinas Jabatan dan Rumah Dinas Jabatan untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024 yang ditanda tangani oleh saksi THOBIAS SUMAN, S.H. selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur (berupa Mobil Dinas merk Mitsubishi, type Pajero Sport, warna putih, CC 2477 dengan Nomor mesin : 4D56UCFV6267, Nomor rangka : MMBGNKH40EF034864, Nomor Polisi : EB1007 WJ nama pemegang DAMU DAMIANUS, S.Sos., M.M.--------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya