Petitum |
- Putusan Sela:
Memerintahkan dengan Penetapan Majelis Hakim untuk Menghentikan Seluruh Pengerjaan apapun bentuknya seperti pengerjaan tanaman padi dan pengerjaan lainnya diatas Objek Sengketa” sampai pada putusan hukum tetap atau Incraht.
- Putusan Akhir :
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Perjanjian antara Sdr. Kakor dan Sdr. Bonefasius Wahe dalam perolehan awal Objek Sengketa sebagai Tanah Milik Sdr. Bonefasius Wahe,
- Menyatakan bahwa Surat Saham Sdr Kakor yang telah ditangan Sdr Bonefasius Wahe, selanjutnya ditangan Penggugat adalah bukti sah kepemilikan Sdr. Bonefasius Wahe dan kemudian menjadi Bukti Sah Pula sebagai Hak Milik Penggugat atas Jual Beli Objek Sengketa,
- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Tahun 1984 antara Sdr. Bonefasius Wahe dan Ayah Kandung Penggugat adalah sah berlaku sebagai Kekuatan Hak Milik Penggugat,
- Menyatakan Surat Berita Acara Pembagian Objek Sengketa antara Sdr. Bonefasius Wahe dan Sdr. Stefanus Nagung Tertanggal 13 Oktober 1999 tidak sah atau cacat hukum, dan batal demi hukum,
- Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik dan telah melakukan Perbuatan Melawan hukum,
- Menyatakan bahwa Dua Rumah dan tanah Objek Sengketa seluas kurang lebih 5.000 m2 adalah sah milik Penggugat,
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian yang dialami Penggugat secara penuh sebesar Rp.423.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) ,
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa Sebesar Rp, 500.000 per harinya atas setiap keterlambatan memenuhi putusan ini secara sukarela,
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini,
- SUBSIDIAIR
Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |