Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Rtg VINSENTIUS FERERIUS HENA LAMABLAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VINSENTIUS FERERIUS HENA LAMABLAWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2.  Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Vinsentius Fererius Hena Lamablawa pada akta kelahiran pemohon Nomor 5371-LT-04102016-0005 dan Kartu Tanda Penduduk yang lama : Vinsentius Fererius Hena Lamablawa menjadi Muhammad Faris.

3.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Pemohon tersebut di atas kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai untuk membukukan/mendaftarkan perubahan nama pemohon tersebut pada akta kelahiran Pemohon Nomor 5371-LT-04102016-0005 setelah kepadanya ditunjukan turunan resmi penetapan ini dalam daftar yang sedang berjalan pada tahun ini, kemudian mencatat pula pada pinggiran  (on the kant) dari Akta kelahiran pemohon;

4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak