Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Rtg I GEDE HADY SUNANTARA, S.H. 1.Ferdinandus Nusantara Alias Dedi
2.Yohanes Sterli Gunawan Alias Yogi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-658/N.3.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ferdinandus Nusantara Alias Dedi[Penahanan]
2Yohanes Sterli Gunawan Alias Yogi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa FERDINANDUS NUSANTARA Alias DEDI yang selanjutnya disebut Terdakwa 1 (satu) bersama-sama dengan Terdakwa YOHANES STERLI GUNAWAN Alias YOGI yang selanjutnya disebut Terdakwa 2 (dua)  pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, sekitar Pukul 03.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di samping rumah milik saudara ANDREAS SAKUR yang beralamat di Tenda, Kelurahan  Tenda, Kecamatan  Langke Rembong, Kabupaten  Manggarai, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF100 SE tahun pembuatan 2007, berwarna hitam silver tanpa plat Nomor Polisi, tanpa sayap body motor kiri dan kanan, nomor mesin HB71E1187472, nomor rangka MH1HB71117K190865 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi AGUSTINUS ADUR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan membongkar, merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa awalnya hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024, sekitar Pukul 02.00 wita Terdakwa 1 (satu)  bersama Terdakwa 2 (dua)  sedang berjalan kaki dari kost di Pitak, Kelurahan  Pitak, Kecamatan  Langke Rembong, Kabupaten  Manggarai menuju Tenda setelah sampai dan melewati Gang Hotel Rima, melihat sepeda motor merk Honda NF100 SE berwarna hitam silver tanpa plat Nomor Polisi yang terparkir dalam keadaan sepi, sehingga timbul niat kedua Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di dalam pekarangan di samping rumah milik saudara ANDREAS SAKUR yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan  Langke Rembong, Kabuapaten  Manggarai.
  • Bahwa saat itu Terdakwa 1 (satu)  langsung mendekati sepeda motor tersebut dan Terdakwa 1 menyuruh Terdakwa 2 (dua) menunggu di depan rumah di pinggir jalan, lalu Terdakwa 1 (satu) melihat sepeda motor tersebut dalam kondisi tidak terkunci setang, akhirnya kedua Terdakwa bersama-sama langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dari samping rumah sekitar 50 meter menuju ke jalan raya kemudian berhenti di pertigaan jalan raya didepan Hotel Rima, setelah berhenti Terdakwa 1 (satu)  langsung menyalakan sepeda motor tersebut dengan cara menggigit kabel kunci kontak pada sepeda motor tersebut dan menyambungnya untuk menghidupkan motor tersebut,  saat motor sudah hidup Terdakwa 1  (satu)  membonceng Terdakwa 2 (dua)  untuk kembali ke kost di Pitak, Kelurahan  Pitak, Kecamatan  Langke Rembong, Kabupaten  Manggarai.
  • Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Kepolisian Resor Manggarai berhasil mengamankan Terdakwa 1 (satu)  di kamar kos pelaku yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai sedangkan Terdakwa 2 (dua)  diamankan di Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, kemudian Para Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resor Manggarai untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. 
  • Bahwa Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF100 SE tahun pembuatan 2007, berwarna hitam silver tanpa plat Nomor Polisi, tanpa sayap body motor kiri dan kanan, nomor mesin HB71E1187472, nomor rangka MH1HB71117K190865 tersebut dilakukan tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi AGUSTINUS ADUR.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi AGUSTINUS ADUR mengalami kerugian sekitar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya