Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 26 April 2022sebagai satu perjanjian yang sah;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi yaitu tidak memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tanggal 26 April 2022;----------------------
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 26 April 2022,yaitu membayar kepada Penggugat secara sekaligus dan tuntasuang pinjaman sebesar Rp. 180.000.000,-(Seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga selama masa pinjaman sebesar 10 % x Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) = Rp. 18.000.000,-(Delapan belas juta rupiah), sehingga total jumlah yang wajib dibayarkan secara sekaligus dan tuntas oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) + Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) = Rp. 198.000.000,- (Seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar penggantiankerugian kepada Penggugat berupa bunga kelalaian (moratoire interessen) atas keterlambatan pembayaran pinjaman sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari total jumlah uang yang wajib dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 198.000.000,- (Seratus sembilan puluh delapan juta rupiah), terhitung sejak berakhirnya waktu pengembalian pinjaman uangsampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini ; -
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan yang diletakkan atas harta Tergugat berupatanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 532, Kelurahan Karot, NIB: 24.10.03.08.00530, atas nama pemegang hak Paulus Pasang (Tergugat) dan bangunan rumah yang ada di atasnya sesuai Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 503/KPPTSP/028/IMB/IV/2015, atas nama Paulus Pasang (Tergugat), yang terletak di Jl. Wae Ces No. 23, RT.020/RW.001, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusanatas perkara ini; ---------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------
A T A U; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ruteng atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; -------------------------------------------------------------------------------- |