Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Rtg 1.I Wayan Yuda Satria,S.H.
2.I PUTU GEDE SURYA TRISNAWAN, S.H.
3.SATYA GITA ADHYAKSA, SH..
4.I Wayan B. Junior Saga D., S.H.
Afendi Baharu alias Afen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-779/N.3.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Yuda Satria,S.H.
2I PUTU GEDE SURYA TRISNAWAN, S.H.
3SATYA GITA ADHYAKSA, SH..
4I Wayan B. Junior Saga D., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Afendi Baharu alias Afen[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HERIBERTO APRILIANO IRUK, SH.Afendi Baharu alias Afen
2Vitus Modestus Lugar,SHAfendi Baharu alias Afen
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Afendi Baharu alias Afen pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah milik Benediktus Jadut yang beralamat di Pa’ang Lao Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, kejadian bermula ketika Vinsensius Bandung yang selanjutnya disebut korban sedang menghadiri acara adat (Teing Hang) di rumah milik saksi Benediktus Jadut, terdakwa datang dan secara sepihak mematikan musik di tempat acara tersebut yang kemudian memicu cekcok adu mulut antara korban dengan terdakwa. Selanjutnya pada saat itu, terdakwa dan korban berhasil dilerai oleh pihak keluarga dan terdakwa pun diantar pulang ke rumahnya.
  • Bahwa ketika korban dan para tamu telah duduk di dalam rumah untuk memulai acara adat tersebut, terdakwa kembali datang ke lokasi dengan membawa 1 (satu) buah Parang berukuran panjang ± 60 cm di tangan kanannya dan 1 (Satu) buah Tameng dari Kulit Kerbau di tangan kirinya. Terdakwa kemudian menendang pintu rumah sebanyak dua kali hingga terbuka dan terdakwa langsung masuk ke dalam rumah sambil berteriak “Ini sudah saya, mana kau Sensi!?”. Setelah melihat dimana korban berada, terdakwa langsung mengayunkan parang yang digenggam di tangan kanannya ke arah korban sebanyak dua kali. Pada saat terdakwa mengayunkan parangnya ke arah korban untuk yang pertama kali, korban berhasil menghindar sehingga tidak terkena parang terdakwa. Kemudian ketika terdakwa mengayunkan parangnya kembali, yang mana di saat bersamaan saksi Benediktus Jadut datang untuk menahan tangan kanan terdakwa sehingga tenaga terdakwa dalam mengayunkan parang tersebut berkurang dan ketika mengenai tangan kiri korban tidak menimbulkan luka bagi korban. Selanjutnya saksi Wihelmus Wagut juga datang untuk mengamankan parang yang dipegang terdakwa.
  • Bahwa motif terdakwa mengayunkan parang ke arah korban karena terdakwa emosi dan sakit hati yang mana terdakwa juga meminta korban agar tidak membahas tentang alat musik milik terdakwa pada lokasi acara sambil mengatakan “Kau diam! Saya juga tua golo disini, saya berkuasa disini” yang membuat korban merasa takut dan akhirnya berhenti membahas terkait alat musik dalam acara adat di tempat kejadian tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya